ACEH – Seorang selebgram asal Aceh, berinisial MD alias ML (32), ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan menyebarkan konten asusila orang lain saat siaran langsung di TikTok.
MD yang merupakan calon anggota DPR Aceh dari partai politik nasional untuk Pemilu 2024, kini ditahan di Polda Aceh.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, menjelaskan bahwa MD ditangkap setelah dijemput oleh penyidik pada Sabtu (5/10) di Cibubur, Jawa Barat.
“Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (11/10).
MD kemudian dibawa ke Polda Aceh dan resmi ditahan sejak Selasa (8/10).
Ibrahim menambahkan bahwa MD awalnya dipanggil sebagai saksi, namun karena ketidakhadirannya polisi terpaksa menindaklanjuti dengan penangkapan.
Dugaan penyebaran konten asusila tersebut terjadi ketika MD melakukan siaran langsung yang disaksikan oleh sekitar 3.400 orang.
Video yang disiarkan menjadi viral dan sempat dilihat oleh korban, yang kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023.
“MD dikenal selalu mangkir dari panggilan polisi dan sering berpindah-pindah alamat. Dia menghindar dari penyidik, sehingga kami perlu menjebutnya dan menahannya,” lanjut Ibrahim.
Barang bukti yang diamankan bersama MD termasuk satu unit handphone merek iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok miliknya.
MD kini diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 serta Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ibrahim juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini sempat ditunda karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.
“Hal ini sesuai dengan Telegram Kapolri mengenai netralitas Polri dalam penegakan hukum,” tutupnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan etika dan hukum dalam penggunaan media sosial, serta konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh publik figur dalam dunia digital. (*/khim)
Editor : Abdul Rokhim