RADAR KUDUS - Sebuah video viral di media sosial pada Senin (23/9/2024).
Video tersebut menunjukkan aksi seorang wanita berkerudung kuning yang ternyata merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang melarang tetangganya untuk melakukan ibadah di rumahnya sendiri.
Belum diketahui jelas asal-usul permasalahannya, namun dari video itu terlihat sosok ASN itu keluar dari rumah dengan marah-marah.
ASN berjilbab kuning itu meminta tetangganya untuk menghentikan ibadah yang sedang mereka lakukan karena belum berizin. Diketahui, tetangga tersebut merupakan jemaat Kristen.
Kejadian tersebut berlangsung di Perumnas 2 Bekasi, Jalan Siput Raya No. 102, Bekasi Selatan pada Minggu (22/9/2024).
Dari penelusuran, wanita berkerudung kuning tersebut merupakan ASN Pemkot Kota Bekasi Eselon IIIb golongan IV/a bernama Masriwati yang menjabat sebagai Kabid Pemasaran Pariwisata Disparbud Kota Bekasi.
"Ibadah itu hak kita loh.
Orang berdoa masa harus minta izin," balas seorang Jemaat di sana.
"Iya tapi bukan tempatnya!" balas Masriwati.
"Orang gila saja berhenti!" tambah Masriwati.
Saat wanita berkerudung kuning tersebut marah-marah, terlihat ada laki-laki di pihak Masriwati yang mencoba melerai.
Banyak pihak mengecam aksi ASN tersebut dan menilainya sebagai tindakan intoleran.
Baca Juga: Prabowo Monitor Langsung Bebasnya Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens
Di media sosial, banyak warganet menilai sebaiknya ASN tersebut dipecat.
Sementara itu, Pj Walikota Bekasi Gani Muhammad menyatakan dirinya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kami akan mengedepankan ketentuan pertauran perundang-undangan dalam menyelesaikan masalah ini, terima kasih atas atensinya dan dalam waktu cepat akan kami tuntaskan,” tulis @pjwalikotabekasi.
Editor : Ali Mustofa