RADAR KUDUS - Mengetahui hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2024 menjadi langkah penting bagi para pelamar yang ingin melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses seleksi.
Pengumuman hasil ini akan menentukan apakah peserta berhak melanjutkan ke Tes Kompetensi Dasar (TKD), yang menjadi salah satu bagian krusial dalam rekrutmen CPNS.
Dengan hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan mulai 14 hingga 19 September 2024, penting bagi para pelamar untuk memahami cara memeriksa hasilnya dan apa yang harus dilakukan setelah dinyatakan lolos.
Kemendagri, seperti halnya instansi pemerintah lainnya, telah membuka rekrutmen CPNS untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai posisi yang strategis.
Bagi pelamar, mengetahui hasil seleksi administrasi secara dini dapat membantu mempersiapkan diri dengan lebih baik menghadapi ujian tahap berikutnya.
Seleksi administrasi CPNS Kemendagri 2024 merupakan tahap awal yang harus dilalui oleh seluruh peserta.
Setelah pendaftaran resmi CPNS ditutup pada 10 September 2024, proses seleksi administrasi dimulai.
Para pelamar yang telah mengunggah dokumen persyaratan di laman https://sscasn.bkn.go.id akan diperiksa oleh tim seleksi untuk memastikan bahwa semua berkas telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemendagri akan dilakukan mulai 14 September hingga 19 September 2024.
Peserta yang dinyatakan lolos dalam tahap ini berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD), yang akan segera dijadwalkan oleh panitia seleksi.
Cara Mengecek Hasil Administrasi
Kunjungi situs web https://infocasn.kemendagri.go.id atau https://www.kemendagri.go.id.
Cari pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 yang biasanya tersedia dalam format PDF.
File pengumuman tersebut akan memuat daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi.
Selain kedua cara di atas, peserta juga bisa mengecek hasil melalui berbagai pengumuman yang mungkin disebarkan oleh Kemendagri di platform resmi lainnya.
Pastikan untuk mengikuti informasi terkini yang diumumkan secara resmi oleh pihak Kemendagri dan BKN.
Editor : Abdul Rokhim