RADAR KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran ini dimulai pada Selasa (17/9/2024) dan berlangsung hingga 28 September 2024. KPPS berperan penting dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebagai garda terdepan KPU, setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS yang terdiri dari seorang ketua dan enam anggota.
Mereka akan bertugas di bawah naungan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan pentingnya pembentukan KPPS dalam rangka persiapan pemungutan suara.
Menurutnya, KPPS merupakan elemen krusial yang akan berperan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan Pilkada.
"Pembentukan KPPS adalah bagian yang sangat krusial menjelang hari pemungutan suara. KPPS menjadi pasukan KPU di semua TPS untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada benar-benar difasilitasi dengan baik," kata Afifuddin dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman KPU pada Selasa (17/9/2024).
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Honorarium bagi petugas KPPS telah diatur melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, yang mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada.
Berikut rincian besaran gaji untuk petugas KPPS Pilkada 2024:
Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Calon anggota KPPS dapat mendaftar melalui KPU Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing. Berikut adalah jadwal seleksi KPPS:
Pengumuman pendaftaran KPPS: 17-21 September 2024
Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan masyarakat terhadap calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman seleksi: 5-7 Oktober 2024
Pelantikan KPPS: 7 November 2024
Untuk informasi lebih lengkap terkait syarat dan tata cara pendaftaran, calon anggota KPPS dapat mengunjungi laman resmi KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi masing-masing.
KPPS memiliki peran penting dalam keberhasilan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, sehingga diharapkan para petugas dapat bekerja dengan profesionalisme tinggi dan dedikasi penuh.
Editor : Abdul Rokhim