JAKARTA – Pengacara selebgram Azizah Salsha, Ega Marthadinata, mengonfirmasi bahwa seorang konten kreator telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik kliennya.
Pemeriksaan tersebut berlangsung hari ini, Senin (16/9/2024).
Ega menyatakan bahwa konten kreator yang diperiksa merupakan sosok yang memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial dan kerap menyebarkan informasi negatif mengenai selebriti dan tokoh populer di Indonesia.
“Dari sumber yang didapat, pelaku yang diperiksa hari ini adalah seorang konten kreator yang memiliki puluhan ribu follower dan sering kali menampilkan berbagai informasi bernada negatif terhadap selebritis maupun figur populer di Indonesia," ujarnya melalui pernyataan tertulis.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan sebelumnya, di mana pekan lalu Bareskrim telah memeriksa dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran hoaks terhadap Azizah Salsha.
Ega juga menyampaikan apresiasinya terhadap keseriusan Polri dalam menangani laporan tersebut.
Azizah Salsha sendiri telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang dituding menyebarkan informasi palsu tentang dirinya. Laporan tersebut diajukan melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dengan nomor laporan STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
Para pelaku dituduh melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat tingginya penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang sering kali tidak terverifikasi kebenarannya, dan berdampak pada reputasi para publik figur.
Editor : Abdul Rokhim