Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Simak! Cara Sanggah setelah Pengumuman Hasil Administrasi CPNS 2024

Zakarias Fariury • Senin, 16 September 2024 | 01:36 WIB
PERPANJANGAN: Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) diperpanjang  karena e-meterai sedang mengalami eror.   
PERPANJANGAN: Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) diperpanjang  karena e-meterai sedang mengalami eror.  

RADAR KUDUS - Dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), peserta memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Sanggah ini memberikan kesempatan bagi pelamar untuk memperbaiki atau memberikan klarifikasi atas berkas yang tidak lolos, sehingga memungkinkan mereka untuk kembali dipertimbangkan dalam seleksi tersebut.

Jika Anda belum mengetahui cara mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS, simak penjelasannya berikut ini.

Jadwal Masa Sanggah Seleksi Administrasi

Masa sanggah dibuka setelah pengumuman hasil seleksi administrasi pada setiap tahap seleksi selesai diumumkan.

Berdasarkan jadwal yang telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS berlangsung antara 14 hingga 19 September 2024.

Setelah itu, masa sanggah akan dibuka pada 18 hingga 20 September 2024.

Masa sanggah merupakan periode khusus di mana peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan.

Pelamar yang mengajukan sanggahan wajib menyertakan bukti yang valid guna mendukung klaim mereka.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024.

Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS

Untuk mengajukan sanggahan seleksi administrasi, pelamar dapat melakukannya melalui portal resmi SSCASN.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan sanggah:

1. Pengajuan sanggahan dapat dilakukan paling lambat tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, dengan cara masuk ke situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Isikan sanggahan dengan menjelaskan kronologi kejadian dan mengunggah bukti yang mendukung klaim Anda. 

3. Jika sanggahan diterima, panitia seleksi akan melakukan verifikasi ulang dan mengumumkan hasil seleksi administrasi yang baru. Proses ini paling lambat memakan waktu tujuh hari setelah masa sanggah berakhir. Pelamar diimbau untuk terus memantau situs SSCASN atau instansi terkait guna mengetahui hasil sanggahan.

Pentingnya Memahami Proses Sanggah

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua sanggahan akan diterima. Jika panitia seleksi memutuskan bahwa alasan sanggahan tidak valid, sanggahan tersebut dapat ditolak.

Namun, jika kesalahan dalam hasil seleksi administrasi berasal dari panitia seleksi dan dapat dibuktikan, maka sanggahan pelamar dapat diterima.

Sebaliknya, jika kesalahan berasal dari pelamar, sanggahan akan ditolak.

Oleh karena itu, pelamar diharapkan memahami dengan baik persyaratan administrasi dan memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan sanggahan.

Editor : Abdul Rokhim
#cara sanggah cpns #pengumuman administrasi cpns 2024 #CPNS 2024 #pengumuman hasil #CPNS #pengumuman hasil administrasi cpns #sanggah CPNS tak lolos berkas