RADAR KUDUS – Kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur masih berlanjut.
Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan pada pekan lalu (6/9/2024).
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengaan kasus dugaan suap dana hibah dari rumah kakak Cak Imin itu.
Melansir dari JawaPos.com, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan kepada media pada Selasa (10/9/2024) pihaknya telah mengamankan beberapa bukti seperti uang tunai dan barang bukti elektronik.
Namun, Tessa belum membeberkan nominal uang tunai yang disita.
"Pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Tessa.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Berencana Mengangkat Pegawai Honorer Menjadi PPPK? Begini Penjelasannya
Sebelum penggeledahan ini, nyatanya Abdul Halim Iskandar juga sempat diperiksa penyidik KPK, pada Kamis (22/8). Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Kakak dari Cak Imin itu mengaku didalami soal pengelolaan dana hibah di Pemprov Jatim.
"Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan clear, terserah pihak penyidik, jadi, semua sudah saya sampaikan," demikian kata Abdul Halim Iskandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8).
Baca Juga: Buruan Beli! Harga Emas Antam Turun, Ini Update Harganya
Baca Juga: Gempa Hari Ini, Intan Jaya Papua Tengah di Guncang dengan Magnitudo 5.1
Dalam pengusutan kasus pengelolaan dana hibah ini, KPK juga telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Termasuk eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan lainnya (Anggota DPRD) pada Desember 2022.
Dalam Surat Perintah Penyidikan KPK tersebut, 21 tersangka itu antara lain 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka Pemberi.
Mereka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Baca Juga: Trending, Indonesia di Guncang 2 Gempa Bersamaan, Sinyal Bahaya dari Zona Megathrust?
Editor : Abdul Rokhim