RADAR KUDUS - Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan serangkaian aturan baru yang akan diberlakukan pada musim ibadah haji 2025.
Aturan ini menekankan pentingnya kesehatan jemaah haji dan bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang dalam kondisi kesehatan optimal yang diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah larangan bagi calon jemaah haji (CJH) yang memiliki risiko kesehatan tinggi untuk melakukan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi mengidentifikasi lima kondisi medis yang dianggap berisiko tinggi yakni penyakit jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan kanker sebagai alasan utama untuk menolak izin haji bagi jemaah dengan kondisi tersebut.
Selain itu, jemaah yang menderita tuberkulosis (TB) juga tidak diperkenankan untuk berhaji.
Lebih lanjut, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga akan dilarang untuk melakukan ibadah haji berdasarkan aturan baru ini.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Saudi untuk memastikan kesehatan dan keselamatan seluruh jemaah yang datang dari berbagai belahan dunia.
Aturan baru ini mencerminkan tekad Arab Saudi untuk menjaga standar kesehatan yang ketat. Dalam kebijakan terbaru, tidak ada batasan usia jemaah, namun fokus utama tetap pada kondisi kesehatan jemaah.
Dalam upaya untuk melindungi kesehatan jemaah, Saudi juga mewajibkan vaksinasi terhadap beberapa penyakit. Jemaah haji diharuskan divaksinasi untuk meningitis, Covid-19, influenza, dan polio.
Saat ini, belum ada rincian teknis mengenai waktu pemberian vaksinasi, dan setiap negara akan mengatur mekanisme teknis vaksinasi secara mandiri.
Menanggapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah mengirimkan pejabatnya ke Arab Saudi untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai aturan baru tersebut.
Jubir Kemenag, Anna Hasbie, mengungkapkan bahwa Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, telah ditugaskan untuk melakukan kunjungan ke Arab Saudi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
"Informasi mengenai peraturan terbaru tentang ibadah haji sangat penting karena terkait langsung dengan siapa yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Saudi," kata Anna Hasbie di Jakarta.
Anna juga menyatakan bahwa Kemenag dan Kementerian Kesehatan akan berdiskusi mengenai prosedur teknis yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan haji 2025.
Diskusi ini akan fokus pada penyelarasan aturan kesehatan, termasuk persyaratan penyakit dan vaksinasi, agar tidak merugikan jemaah.
"Mekanisme kami akan didiskusikan bersama Kemenkes untuk mencari cara terbaik agar tidak merugikan siapa pun," tambahnya.
Anna menekankan pentingnya agar aturan tersebut diterapkan dengan adil dan sesuai dengan undang-undang Arab Saudi, sehingga tidak merugikan jemaah, terutama mereka yang telah menunggu kesempatan haji selama bertahun-tahun.
Reaksi terhadap aturan baru ini juga datang dari travel haji. Syam Resfiadi, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), menyatakan bahwa aturan baru tersebut berlaku juga untuk haji khusus, dan dia meyakini bahwa pemerintah Indonesia akan segera mengeluarkan peraturan teknis yang diperlukan.
Meskipun demikian, Syam menggarisbawahi pentingnya publikasi aturan baru secepatnya untuk memberikan cukup waktu bagi jemaah haji, baik reguler maupun khusus, untuk mempersiapkan diri.
Dengan perubahan ini, diharapkan seluruh proses ibadah haji akan berjalan lebih aman dan tertib, sejalan dengan upaya Saudi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah dari seluruh dunia.(ury)
Editor : Noor Syafaatul Udhma