RADAR KUDUS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk menggunakan materai tempel dalam proses pendaftaran.
Langkah ini diambil demi memastikan kelancaran proses seleksi yang melibatkan ribuan peserta dari seluruh Indonesia.
Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial) pada Kamis (5/9) malam, disebutkan bahwa mulai saat ini para pelamar dapat memilih antara menggunakan e-materai atau materai tempel saat mengajukan dokumen pendaftaran.
Baca Juga: Kabar Baik! Dampak E-Meterai Eror, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang. Sampai Kapan?
“Demi kelancaran pendaftaran, para pelamar #SeleksiCPNS2024 sudah dapat memilih menggunakan materai tempel atau e-meterai mulai sekarang,” demikian pernyataan BKN yang dikutip dari unggahan tersebut.
Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak Kamis malam pukul 20.00 WIB.
BKN berharap, dengan adanya opsi ini, proses pendaftaran akan berjalan lebih lancar dan meminimalisir kendala teknis yang mungkin dihadapi para pelamar, terutama mereka yang kesulitan mengakses layanan e-meterai.
Namun BKN juga memberikan peringatan keras kepada para peserta seleksi CPNS agar berhati-hati dalam menggunakan materai.
Pihak BKN menegaskan bahwa penggunaan materai palsu atau materai yang sudah pernah digunakan dapat berakibat fatal bagi pelamar.
Mereka yang ketahuan menggunakan materai tidak sah akan langsung dinyatakan "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) pada tahap seleksi administrasi.
“Bagi pendaftar yang menggunakan materai palsu atau materai yang sudah digunakan, maka dapat mengakibatkan seleksi administrasi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” demikian pernyataan tegas BKN dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Info Penting, Ini 15 Situs Resmi yang Jual E-Materai untuk Dokumen Pendaftaran CPNS
Kebijakan ini muncul bersamaan dengan pengumuman BKN terkait perpanjangan masa pendaftaran seleksi CPNS.
Semula proses pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024, namun BKN memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pendaftaran hingga 10 September pukul 23.59 WIB.
Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Perubahan jadwal tersebut diambil untuk memberikan kesempatan lebih bagi pelamar yang belum menyelesaikan tahapan pendaftaran, mengingat banyaknya peserta yang mengeluhkan kesulitan teknis dalam proses pengajuan berkas melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Dengan perpanjangan ini, diharapkan seluruh peserta yang masih mengalami kendala dapat segera menyelesaikan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
BKN terus mengingatkan para pelamar untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku selama proses seleksi, termasuk dalam penggunaan materi dan penyertaan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan.
Penegakan aturan yang ketat menjadi bagian dari upaya BKN untuk memastikan integritas dan transparansi dalam seleksi CPNS 2024.
Sementara itu, para pelamar diharapkan tidak terburu-buru dalam menyiapkan berkas pendaftaran, namun tetap memperhatikan kelengkapan serta keabsahan dokumen yang akan diserahkan
Mengingat pentingnya setiap tahapan dalam proses seleksi ini, kelalaian kecil seperti penggunaan materi yang tidak sah dapat berakhir pada kegagalan di tahap awal seleksi.
Dalam konteks seleksi CPNS, ketelitian dan kesadaran akan regulasi yang berlaku sangatlah penting, mengingat persaingan yang ketat dan proses seleksi yang berlapis.
Baca Juga: Penting Banget, Ini Cara Beli E-Materai untuk Pendaftaran CPNS 2024
Selain memastikan keabsahan dokumen yang diserahkan, pelamar juga diimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi yang disampaikan oleh BKN dan instansi terkait. (ury)