RADAR KUDUS – Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementrian Kesehatan mengungkapkan permasalahan yang dihadapi oleh dunia kedokteran, imbas dari kasus bullying yang dialami mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Dari temuan yang ia peroleh, biaya tidak wajar yang dikeluarkan dokter PPDS di semester 1 tersebut bahkan dianggap seperti investasi.
Hal ini disampaikan Siti Nadia saat hadir dalam acara Hotroom Hotman Paris yang juga diunggah di kanal Youtube pada Rabu (4/9/2024).
Sebelumnya juga diberitakan temuan adanya “pemalakan” biaya diluar non akademik sebesar Rp 20-40 juta untuk kebutuhan diluar tugas belajar.
Menurut Siti Nadia, budaya bullying tidak terkecuali dalam hal finansial tersebut perlu diputus.
“Yang kita pelajari ini, setiap PPDS yang masuk itu memang harus menanggung biaya yang juga kemarin seperti saya wawancara itu seperti investasi. Jadi dia akan keluar (biaya) di tahun pertama, nanti tahun kedua dan ketiga dia udah nggak perlu keluar biaya lagi. Karena sudah ada uang dari adik kelasnya, tapi kan ini tidak benar,” jelasnya.
Apalagi, dari uang tersebut juga digunakan untuk membayar makanan senior.
Baca Juga: Sempat Muntah Darah, Ayah Dokter Aulia Risma PPDS Wafat di RSCM Jakarta
“Harusnya kalau kita minta bayarin makanan ya dibayar dong,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menilai selama ini hal tersebut terjadi pembiaran, karena tidak banyak dokter yang mau melapor.
“Kita (Kemenkes) kan sudah mencoba membuka kanal perundungan. Dari situ mulai ada orang berani untuk mengatakan bahwa dia mengalami perundungan,” jelasnya.
Secara terpisah, sebelumnya sempat diberitakan perihal investigasi yang dilakukan oleh Kemenkes. Bahwa ditemukan adanya permintaan uang terhadap Aulia Risma mulai dari angka Rp 20-40 juta per bulan.
Permintaan itu sudah berlangsung semenjak Aulia Risma masuk di PPDS Anestesi Undip Semarang sejak Juli 2022 hingga November 2022.
"Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah (dokter Risma) masih di semester 1 pendidikan," kata Syahril perwakilan Kemenkes.
Dari penyelidikan yang berhasil dilakukan oleh Kemenkes, Aulia Risma memang sempat tercatat sebagai bendahara angkatan.
Dengan posisi itu, Aulia Risma ditunjuk untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya di PPDS Anestesi Undip Semarang.
Fungsi dari uang pungutan di luar biaya pendidikan itu digunakan untuk kepentingan non-akademik, seperti membayar biaya penulis lepas untuk naskah akademik milik senior, hingga membayar gaji Office Boy atau OB.
Editor : Noor Syafaatul Udhma