RADAR KUDUS - Mulai Oktober 2024, aturan baru mengenai pencairan dana pensiun akan diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai 10 tahun masa kepesertaan.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan dan efektivitas manfaat pensiun bagi peserta.
Menurut Ogi, sebagian besar dana pensiun yang dikelola peserta selama ini langsung dialihkan ke produk anuitas setelah mencapai usia pensiun.
Berdasarkan data yang ada, sekitar 80% dari saldo manfaat pensiun peserta, terutama yang jumlahnya melebihi Rp500 juta setelah dipotong pajak (PPh 21), diwajibkan untuk digunakan membeli produk anuitas.
"Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan secara berkala kepada peserta, termasuk kepada janda, duda, atau anak, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar peserta mendapatkan manfaat yang berkelanjutan setelah mencapai usia pensiun," jelas Ogi Prastomiyono dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 4 September 2024.
Pengalihan 80% Dana ke Program Anuitas
Ogi juga menjelaskan bahwa bagi peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), sebanyak 80% dari dana pensiun harus dialihkan ke produk anuitas.
Hanya peserta dengan pendapatan di bawah nilai pertumbuhan tertentu yang dapat menarik dana tersebut secara tunai.
Namun, dengan kebijakan baru yang mulai berlaku pada Oktober mendatang, peserta tidak diperkenankan mencairkan dana anuitas sebelum masa 10 tahun kepesertaan.
"Aturan baru ini menekankan bahwa tidak boleh ada pencairan atau penyerahan (surender) produk anuitas sebelum 10 tahun masa kepesertaan.
Ini merupakan upaya untuk memperkuat manfaat jangka panjang bagi para peserta dana pensiun," tambahnya.
Tantangan dalam Pertumbuhan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Ogi juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Menurutnya, salah satu faktor utama yang membuat statistik pertumbuhan DPPK stagnan adalah tingginya pencairan dana melalui produk anuitas dalam waktu singkat.
Peserta sering kali mencairkan dana tersebut dalam kurun waktu kurang dari sebulan setelah memasuki usia pensiun, meskipun dengan dikenakan penalti yang cukup besar.
"Begitu dana masuk ke PPIP dan dialihkan ke anuitas, peserta sering kali segera mencairkan dana tersebut, meskipun ada penalti yang signifikan.
Hal ini menghambat pertumbuhan dana pensiun secara keseluruhan, sehingga statistik DPPK tidak pernah mengalami peningkatan signifikan," jelas Ogi.
Pentingnya Sosialisasi dan Pemahaman Manfaat Dana Pensiun
Ogi menambahkan, langkah pencairan dana anuitas yang dilakukan terlalu cepat ini kurang sesuai dengan tujuan utama dari program dana pensiun.
Dana pensiun seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi peserta setelah mereka pensiun, bukan sekadar menjadi tabungan yang dicairkan dalam waktu singkat.
"Jika dana pensiun diambil sebelum waktunya melalui produk anuitas, hal ini tidak lagi sejalan dengan program dana pensiun yang sebenarnya.Manfaat pensiun seharusnya memberikan jaminan finansial jangka panjang bagi para peserta. Jika dana tersebut langsung diambil, maka fungsinya hanya seperti tabungan biasa. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memberikan penjelasan yang baik kepada para peserta mengenai pentingnya menjaga dana pensiun sesuai tujuan awal," pungkas Ogi.
Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta mengenai pentingnya program pensiun yang berkelanjutan.
Dengan adanya kebijakan yang lebih ketat terkait pencairan dana, OJK berharap pertumbuhan dana pensiun akan lebih stabil dan memberikan manfaat optimal bagi para peserta di masa pensiun mereka. (ury)
Editor : Abdul Rokhim