RADAR KUDUS - Pemerintah Indonesia, melalui kebijakan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), akan menghapus seluruh tenaga honorer, termasuk guru honorer, dan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata ulang tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah, sekaligus memberikan jaminan status kepegawaian yang lebih baik bagi para pekerja honorer.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Persyaratan Catat dan Cara Daftarnya
Penataan dan Pengangkatan Tenaga Honorer
Proses pengaturan tenaga honorer ini mencakup verifikasi, validasi, dan pendaftaran oleh lembaga yang berwenang, yang harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Berdasarkan pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam Undang-Undang ASN, seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sejenisnya setelah Undang-Undang ini mulai berlaku.
"Penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024," bunyi aturan tersebut.
Dengan kata lain, setelah tahun ini, semua tenaga honorer akan diberikan status PPPK melalui proses seleksi yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memastikan bahwa penempatan seluruh tenaga honorer akan dilakukan dengan syarat data yang dimiliki benar dan tidak dimanipulasi.
Pengangkatan ini akan dilaksanakan melalui tahapan seleksi dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Nantinya, status PPPK akan terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, tergantung hasil seleksi yang dijalani.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka September, Cek Syarat dan Cara Daftar
Formasi dan Jadwal Seleksi PPPK 2024
Sampai saat ini, jadwal resmi mengenai pendaftaran PPPK 2024 belum diumumkan secara spesifik.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan bahwa sebanyak 1.031.554 formasi akan dibuka dalam seleksi PPPK 2024.
Jumlah formasi ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang bertujuan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Mendaftar CPNS secara Bersamaan? Ini Penjelasannya
“Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yaitu dalam rangka penyelesaian pengaturan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi Kementerian PANRB pada akhir Agustus 2024.
Rincian Gaji Guru PPPK 2024
Bagi para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, salah satu pertanyaan utama yang muncul adalah mengenai besaran gaji yang akan diterima.
Gaji PPPK Guru 2024 telah diatur sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut ini rincian gaji PPPK Guru 2024 berdasarkan golongan:
Baca Juga: Kabar Baik, Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka, PPPK Kapan?
- Golongan I : Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
- Golongan II : Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
- Golongan III : Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
- Golongan IV : Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
- Golongan V : Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
- Golongan VI : Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
- Golongan VII : Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
- Golongan VIII : Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548
- Golongan IX : Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
- Golongan X : Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
- Golongan XI : Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
- Golongan XII : Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
- Golongan XIII : Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
- Golongan XIV : Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
- Golongan XV : Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
- Golongan XVI : Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
- Golongan XVII : Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420
Besaran gaji ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi para guru yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.
Gaji yang diberikan sesuai dengan golongan masing-masing, yang ditentukan berdasarkan kualifikasi dan pengalaman yang dimiliki. (ury)
Editor : Noor Syafaatul Udhma