Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ramai Isu Pembatasan Pertalite, Benarkah akan Dibatasi Per 1 September? Ini Penjelasannya

Zakarias Fariury • Minggu, 1 September 2024 | 01:00 WIB
ATURAN BARU: Petugas SPBU menscan QR code dari handphone pembeli BBM jenis pertalite.
ATURAN BARU: Petugas SPBU menscan QR code dari handphone pembeli BBM jenis pertalite.

RADAR KUDUS - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menghentikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite pada 1 September 2024.

Kepastian ini disampaikan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, yang mengklarifikasi bahwa pihaknya akan terus menyalurkan pertalite sesuai dengan penugasan yang telah diberikan oleh pemerintah.

"Masyarakat tidak perlu khawatir atau termakan berita hoaks. Pertalite akan terus kami salurkan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Heppy melalui keterangan resmi yang dirilis pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Heppy menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak hanya fokus pada distribusi, tetapi juga mendukung penuh upaya pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pendataan pengguna BBM subsidi dengan menggunakan sistem pendaftaran QR Code yang dapat diakses melalui situs www.subsiditepat.mypertamina.id.

Baca Juga: Viral! Asal Usul Nama Presiden Jokowi Jadi Mulyono, Ini Penjelasannya

Pendaftaran QR Code ini, lanjut Heppy, dilakukan secara bertahap dan sementara hanya ditujukan untuk kendaraan roda empat.

Saat ini, pendaftaran QR Code pertalite diprioritaskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) serta beberapa wilayah non-Jamali, termasuk Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.

"Diharapkan tahap pertama pendaftaran ini bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan dengan rencana paling cepat pada Oktober hingga November 2024," tambah Heppy.

Sejauh ini, Heppy melaporkan bahwa jumlah pendaftar yang telah terverifikasi dan menerima QR Code mencapai angka 3,9 juta.

Proses pendaftaran ini membutuhkan beberapa dokumen, antara lain foto KTP, foto diri, foto STNK (bagian depan dan belakang), foto kendaraan secara keseluruhan, foto kendaraan dari depan yang menampilkan nomor polisi, serta foto KIR bagi kendaraan yang menggunakan KIR.

Heppy mengingatkan bahwa seluruh dokumen tersebut harus dipastikan terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg).

Selain itu, dia juga menyarankan agar masyarakat mengunggah foto dengan resolusi tinggi agar memudahkan proses verifikasi.

"Bagi masyarakat pengguna pertalite yang belum melakukan pendaftaran, diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran," imbau Heppy.

Sebelumnya, pemerintah memang sempat merencanakan pembatasan penyaluran pertalite mulai 1 September 2024, di mana pertalite hanya akan diperuntukkan bagi mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc.

Namun, rencana tersebut mengalami perubahan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini menyatakan bahwa pemerintah batal menerapkan pembatasan tersebut pada 1 September.

Sebagai gantinya, pemerintah berencana untuk mulai menerapkan pembatasan BBM subsidi ini pada 1 Oktober 2024.

Dalam penjelasannya di Kompleks DPR RI pada Selasa, 27 Agustus 2024, Bahlil menyebutkan bahwa dasar regulasi pembatasan BBM subsidi akan diatur melalui peraturan menteri (Permen) ESDM.

Sebelumnya, regulasi ini direncanakan akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun, proses revisi Perpres tersebut tidak dilanjutkan.

Bahlil juga mengindikasikan bahwa permen yang mengatur pembatasan BBM subsidi ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

"Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas," kata Bahlil, menekankan pentingnya sosialisasi sebelum aturan tersebut diterapkan. (ury)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#alasan pertalite dibatasi #kenapa bbm dibatasi #kapan pertalite dibatasi #benarkah pertalite dibatasi #kenapa pertalite dibatasi #bbm dibatasi #pembatasan pertalite #pertalite #kapan bbm dibatasi