Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Perkara Kasus Bully Dokter Undip di PPDS Undip: Polisi Segera Gelar Perkara dan Menkes Budi Gunadi Sadikin Merasa Prihatin

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:58 WIB
(Foto: Dokter Aulia diduga Bunuh Diri karena bully. Dokumentasi: RSUD Kardinah Tegal)
(Foto: Dokter Aulia diduga Bunuh Diri karena bully. Dokumentasi: RSUD Kardinah Tegal)

RADAR KUDUS - Kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang mahasiswi anestesi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) semakin menjadi sorotan publik.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk memperjelas kasus ini.

Budi menyampaikan bahwa gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, yang akan melibatkan pihak kepolisian dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Gelar perkara ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai kasus tersebut, yang saat ini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) sejak dua minggu lalu.

Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangannya, juga menyinggung tentang rekaman yang ia serahkan kepada pihak kepolisian.

Rekaman tersebut didapatkan saat ia menjenguk keluarga korban di Tegal, di mana ia berbicara langsung dengan ayah korban, dr. Aulia Risma Lestari.

Menkes Budi menjelaskan bahwa rekaman itu berisi keluhan dari korban kepada ayahnya, yang direkam dalam kondisi penuh emosi dan kesedihan.

Hal ini menunjukkan betapa berat beban yang dirasakan oleh korban sebelum akhirnya meninggal dunia.

Budi menyampaikan rasa prihatinnya, terutama karena ayah korban jatuh sakit setelah mengetahui putrinya meninggal dunia.

Budi juga menegaskan pentingnya sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Ia menyatakan bahwa sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran, mulai dari teguran hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para pelaku.

Namun, Budi menegaskan bahwa sanksi bagi kampus bukanlah wewenang Kementerian Kesehatan, melainkan sanksi untuk rumah sakit, yang menjadi ranah Kemenkes.

Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya menghentikan praktik-praktik perundungan di lingkungan rumah sakit, terutama yang berada di bawah kendali Kemenkes.

Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi, apalagi hingga memakan korban jiwa.

Budi menegaskan bahwa rumah sakit yang berada di bawah kendalinya tidak boleh menjadi tempat berlangsungnya praktik perundungan, dan ia akan bertindak tegas untuk memastikan hal ini.

Dalam pernyataan yang penuh emosi, Budi menyatakan, "Kalau ada praktik seperti ini jangan di rumah sakit saya, di rumah sakit yang lain.

Dan saya akan tegas di situ, karena ini sudah makan nyawa."

Ia menambahkan bahwa praktik perundungan ini telah berlangsung selama puluhan tahun, dan sudah saatnya untuk dihentikan, terutama di rumah sakit yang berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan sehat bagi para tenaga medis, terutama mereka yang masih dalam masa pendidikan.

Dukungan dari pihak berwenang dan tindakan tegas dari Kemenkes diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Editor : Abdul Rokhim
#dokter resign dari ppds #Bullying PPDS UNDIP #mahasiswa ppds #Dokter Aulia Risma Lestari #mahasiswi PPDS UNDIP bunuh diri #Penutupan PPDS Anestesi Undip #budi gunadi sadikin #ppds #Update Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS Anestesi Undip #Dokter ppds bunuh diri #bullying mahasiswi ppds undip #Gelar perkara PPDS Undip #Bullying dr PPDS Anestesi Undip #menkes #ppds fk undip