Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

KPK Diminta Periksa Pejabat Kejaksaan yang Diduga Terima Suap, Diungkap Menantunya Sendiri saat Bela Erina Gudono di Instagram

Nibros Hassani • Minggu, 25 Agustus 2024 | 20:31 WIB
KPK RI. ((jawapos.com)
KPK RI. ((jawapos.com)

RADAR KUDUS – Viralnya postingan foto jendela penerbangan yang diunggah Erina Gudono—istri Kaesang di Instagram ikut merembet pada permohonan pengusutan kekayaan seorang pejabat Kejaksaan Agung oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat Kejaksaan Agung tersebut, yang bernama Asri Agung Putra diduga telah menerima suap atau gratifikasi setelah menantunya yang bernama Dwi Okta Jelita atau Jeje membeberkan kebiasaan mertua dan pejabat lainnya mendapat fasilitas dari pengusaha.

Baca Juga: Kabar Baik, Tukin PNS Kementerian BUMN Naik 100 Persen, Ini Rincian Tunjangannya, Sampai Rp 60 Juta?

Sebelumnya diberitakan bagaimana Jeje membela Erina Gudono saat ketahuan naik jet mahal di media sosial Instagram.

Bukti Instastory hingga pesan DM Instagramnya yang sudah tersebar di media sosial itu, Jeje menceritakan bahwa fasilitas yang didapat Erina Gudono sangatlah wajar menimbang bahwa ia adalah menantu Presiden.

Baca Juga: Erina Gudono Menantu Jokowi Punya Gaya Hidup Mewah, Disebut Mirip dengan Permaisuri Istana Prancis Marie Antoinette?

Jeje lalu menyebut bahwa mertuanya juga sering mendapat fasilitas dari pengusaha saat bepergian ke luar negeri tanpa diminta, serta menilai bahwa hal tersebut normal dan wajar di kalangan pejabat.

Salah satu obrolan Jelita yang viral di medsos. Kini akun Instagramnya telah hilang. Sumber: Twitter
Salah satu obrolan Jelita yang viral di medsos. Kini akun Instagramnya telah hilang. Sumber: Twitter

Screenshot perbincangan itu kemudian viral, dan banyak netizen yang mencari latar belakang Jeje dan keluarganya. Suami Jeje ternyata menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.

Baca Juga: Trending di X, Terungkap Asal Usul Nama Asli Jokowi, Benarkah Namanya Mulyono bin Widjianto Notomihardjo?

Farid sendiri merupakan salah satu anak Asri Agung Putra yang kini tengah didesak untuk diperiksa KPK.

Dari pembuktian di media sosial, Asri Agung adalah salah satu pejabat kejaksaan yang dinilai memiliki pengaruh penting. Meski begitu, dalam LHKPN yang ia laporkan diduga tidak sesuai fakta kekayaan yang ia miliki.

Baca Juga: Beban KPU Dianggap Sangat Berat, Jokowi Naikkan Gaji-Tunjangan hingga 50 Persen

Sebab saat ditelusuri, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada 2020 dan 2021, yaitu sebesar Rp 3.495.200.407.

Selain itu ada netizen yang mempertanyakan harga tanah yang ditulis dalam LHKPNnya dengan nilai yang sangat murah.

“Gua jual tanah doang 72m2 aja 600 juta, gak percaya tanah yang gedenya hampir 14x lipat harganya 12xlipat lebih murah,” tulis akun @pheena****.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Trisakti Gabung Demo di Senayan Tolak Dinasti Jokowi

Melansir dari Jawapos.com, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan KPK sebagai lembaga penegak hukum bisa mendalami munculnya informasi tersebut. Menurutnya hal ini penting, sehingga publik mendapatkan informasi yang utuh terkait munculnya dugaan itu.

"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," kata Kurnia pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga: Dari Najwa Shihab Hingga Ernest Prakasa Ramai-Ramai Unggah Peringatan Darurat: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kurnia menekankan, jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi. Ini didasarkan pada Pasal 12B UU Tipikor.

"Setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK," tegas Kurnia.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini Tampilkan Rendang, Makanan Nomor 1 Paling Lezat di Dunia  

 

Editor : Abdul Rokhim
#kejagung #Farid Irfan Siddik #viral di medsos #Asri Agung Putra #dwi okta jelita #jeje