Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabar Baik, Tukin PNS Kementerian BUMN Naik 100 Persen, Ini Rincian Tunjangannya, Sampai Rp 60 Juta?

Zakarias Fariury • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 16:12 WIB
BUMN
BUMN

RADAR KUDUS - Tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalami kenaikan sebesar 100 persen.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir melalui akun Instagram pribadinya, @erickthohir, pada Rabu (21/8).

“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN di Kementerian BUMN harus disyukuri, namun ini bukanlah akhir dari perjuangan. Masih banyak upaya yang terus kami lakukan agar para ASN dapat menikmati hasil kerja keras mereka untuk negara,” ungkap Erick Thohir dalam unggahannya.

Erick menambahkan bahwa meski ada kenaikan tukin, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian BUMN diharapkan tidak cepat berpuas diri.

"Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang terbaik untuk Indonesia," lanjutnya.

Dasar Hukum dan Kenaikan Tunjangan Kinerja

Kenaikan tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.

Besaran tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan pegawai. Sebelum kenaikan, tunjangan kinerja tertinggi yang diterima adalah untuk pegawai dengan kelas jabatan 17 sebesar Rp33,24 juta per bulan.

Setelah kenaikan 100 persen, pegawai di kelas jabatan yang sama akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp66,48 juta per bulan.

Berikut adalah rincian kenaikan tunjangan kinerja PNS di Kementerian BUMN berdasarkan kelas jabatan:

  1. Kelas jabatan 17: Tunjangan naik dari Rp33,34 juta menjadi Rp66,48 juta.

  2. Kelas jabatan 16: Tunjangan naik dari Rp27,57 juta menjadi Rp55,14 juta.

  3. Kelas jabatan 15: Tunjangan naik dari Rp19,28 juta menjadi Rp38,56 juta.

  4. Kelas jabatan 14: Tunjangan naik dari Rp17,06 juta menjadi Rp34,12 juta.

  5. Kelas jabatan 13: Tunjangan naik dari Rp10,93 juta menjadi Rp21,86 juta.

  6. Kelas jabatan 12: Tunjangan naik dari Rp9,89 juta menjadi Rp19,78 juta.

  7. Kelas jabatan 11: Tunjangan naik dari Rp8,75 juta menjadi Rp17,5 juta.

  8. Kelas jabatan 10: Tunjangan naik dari Rp5,97 juta menjadi Rp11,94 juta.

  9. Kelas jabatan 9: Tunjangan naik dari Rp5,07 juta menjadi Rp10,14 juta.

  10. Kelas jabatan 8: Tunjangan naik dari Rp4,59 juta menjadi Rp9,19 juta.

  11. Kelas jabatan 7: Tunjangan naik dari Rp3,91 juta menjadi Rp7,82 juta.

  12. Kelas jabatan 6: Tunjangan naik dari Rp3,51 juta menjadi Rp7,02 juta.

  13. Kelas jabatan 5: Tunjangan naik dari Rp3,13 juta menjadi Rp6,26 juta.

  14. Kelas jabatan 4: Tunjangan naik dari Rp2,98 juta menjadi Rp5,96 juta.

  15. Kelas jabatan 3: Tunjangan naik dari Rp2,89 juta menjadi Rp5,78 juta.

  16. Kelas jabatan 2: Tunjangan naik dari Rp2,7 juta menjadi Rp5,4 juta.

  17. Kelas jabatan 1: Tunjangan naik dari Rp2,53 juta menjadi Rp5,06 juta.

Komitmen untuk Kinerja Lebih Baik

Kenaikan tunjangan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para PNS di Kementerian BUMN.

Menteri Erick Thohir menegaskan bahwa meski tunjangan kinerja sudah dinaikkan, upaya peningkatan kualitas pelayanan dan dedikasi terhadap negara harus terus dilakukan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN di Tahun 2025 Dikabarkan Diumumkan Presiden Jokowi di Pidato Kenegaraan, Begini Kata Kemenkeu

Kementerian BUMN juga terus mendorong inovasi dan inisiatif yang bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi demi kemajuan bangsa.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mereformasi birokrasi dan meningkatkan kesejahteraan ASN, dengan harapan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan profesional.

Erick Thohir juga menekankan bahwa peningkatan tunjangan ini harus sejalan dengan peningkatan kinerja dan kontribusi positif para ASN dalam mewujudkan visi besar pemerintah untuk Indonesia yang lebih maju. (ury)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#gaji bumn naik #gaji bumn #bumn #tukin pns #gaji pns #Gaji PNS naik 2025 #tukin bumn