Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabar Gembira! Usia 40 Tahun Kini Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024. Catat Formasinya

Zakarias Fariury • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 03:24 WIB
Pendaftaran CPNS
Pendaftaran CPNS

RADAR KUDUS - Pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka mulai 20 Agustus 2024.

Proses pendaftaran ini menetapkan batas usia pelamar dengan ketentuan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Namun, ada pengecualian terkait batas usia yang juga perlu diperhatikan oleh calon peserta.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pelamar yang berusia hingga 40 tahun juga diperbolehkan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Penjelasan ini merespons sejumlah pertanyaan terkait batas usia maksimal untuk pelamar.

"Secara umum, pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar antara 18 hingga 35 tahun. Namun, kami memberikan kelonggaran untuk pelamar berusia hingga 40 tahun dalam kategori kebutuhan umum," ungkap Anas dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Anas menguraikan lebih lanjut bahwa ketentuan batas usia maksimal 40 tahun berlaku untuk pelamar yang melamar posisi dengan kualifikasi pendidikan tertentu dan untuk jabatan spesifik, seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki gelar doktor atau Strata 3.

 

Batas usia yang lebih panjang ini juga diperuntukkan bagi pelamar dari kebutuhan khusus, seperti diaspora dengan kualifikasi pendidikan tertentu yang melamar pada jabatan serupa.

Dalam proses seleksi ini, Anas menekankan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai PNS, asalkan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Penting untuk dicatat bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran.

"Perlu diingat bahwa dalam rekrutmen CPNS tahun ini, setiap pelamar hanya dapat memilih satu formasi jabatan pada satu instansi untuk satu kali periode pendaftaran," tambah Anas.

Lebih lanjut, Anas menyebutkan bahwa prioritas rekrutmen tahun ini akan difokuskan untuk menempatkan talenta-talenta terbaik di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah ini diambil untuk mendukung berbagai tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di kawasan tersebut.

Dengan ketentuan baru dan prioritas lokasi ini, diharapkan rekrutmen CPNS 2024 dapat menarik kandidat berkualitas yang siap berkontribusi secara optimal dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan di masa depan. (ury)

Editor : Ali Mustofa
#CPNS 2024 dan PPPK #batas usia #Formasi CPNS #AGUSTUS 2015 #persyaratan CPNS #CPNS 2024 #Pendaftaran CPNS #pemerintahan #rektrutmen cpns #Jadwal CPNS #CPNS #link CPNS Kejaksaan #pelamar #pendidikan