RADAR KUDUS - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa rencana pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang semula dijadwalkan pada 22 Agustus 2024 tidak akan dilanjutkan.
Artinya, proses pendaftaran Pilkada yang diselenggarakan pada 27 Agustus 2024 akan menggunakan ketentuan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini disampaikan Dasco dalam keterangannya pada Kamis (22/8/2024), menegaskan bahwa hasil uji materi (judicial review) yang disampaikan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di MK akan menjadi dasar hukum dalam pendaftaran Pilkada mendatang.
“Karena revisi UU Pilkada belum disahkan pada tanggal 22 Agustus, maka yang berlaku untuk pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan dari MK yang dikeluarkan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco.
Baca Juga: Demo Makin Masif, DPR Terpaksa Ikut Putusan MK, RUU Pilkada Bisa Gagal Disahkan Sebelum 27 Agustus
Penundaan Paripurna dan Implikasi Pendaftaran Pilkada
Dasco menjelaskan bahwa rapat paripurna DPR hanya bisa diselenggarakan pada hari Selasa dan Kamis.
Dengan jadwal pendaftaran Pilkada yang jatuh pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, mustahil bagi DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada hari yang sama, karena hal itu berpotensi menimbulkan kekacauan dalam proses pendaftaran.
“Enggak mungkin kita paripurnakan RUU Pilkada pada hari pendaftaran. Itu malah bisa bikin chaos,” tegasnya.
Pernyataan Dasco ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang mengenai kemungkinan pengesahan revisi UU Pilkada secara mendadak atau di luar jadwal resmi paripurna.
Ia memastikan bahwa tidak akan ada pertemuan paripurna yang diadakan pada malam hari atau di luar hari yang telah ditentukan.
"Enggak ada paripurna malam ini. Saya jamin, enggak ada," tegas Dasco menunjukkan kualitas yang beredar.
Keputusan MK sebagai Landasan Hukum
Dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, maka keputusan MK yang akan menjadi landasan hukum dalam pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus mendatang.
Uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora menjadi penentu utama dalam proses ini, dan segala persiapan untuk Pilkada akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh MK.
Keputusan ini menutup kemungkinan perubahan peraturan secara tiba-tiba yang dapat mempengaruhi proses pendaftaran Pilkada.
Dasco menegaskan, dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada, segala spekulasi mengenai potensi perubahan aturan harus dihentikan.
Dengan demikian, tahapan Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan keputusan MK, dan tidak ada lagi perubahan aturan yang mungkin membingungkan para calon peserta Pilkada atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran.
Pernyataan Dasco ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para calon kepala daerah serta masyarakat yang menantikan kelancaran proses Pilkada 2024, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (ury)
Editor : Noor Syafaatul Udhma