RADAR KUDUS - Dinamika politik Indonesia semakin memanas setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bergerak cepat dalam merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Langkah ini diambil hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan kontroversial yang mengubah syarat pencalonan dalam Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Tak lama setelah putusan MK diumumkan, DPR segera menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8), yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam rapat tersebut, Baleg DPR dengan cepat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Hanya butuh waktu sekitar satu jam bagi Panja untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.
Rapat kemudian dilanjutkan pada pukul 15.30 WIB, di mana masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait revisi UU Pilkada.
Pimpinan rapat, Achmad Baidowi alias Awiek, menyimpulkan bahwa mayoritas partai politik di DPR menyetujui revisi UU tersebut.
Keputusan ini disepakati pada pukul 16.55 WIB, yang berarti hanya dalam waktu tujuh jam, revisi ini sudah selesai dibahas di tingkat Baleg.
Namun, revisi UU Pilkada yang disetujui DPR ini memicu kontroversi, terutama karena sejumlah ketentuan dalam draf revisi tersebut secara langsung menganulir dua putusan krusial MK.
Keputusan DPR ini segera menuai protes keras dari berbagai lapisan masyarakat yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan hukum tertinggi di Indonesia.
Berikut dua poin perbedaan krusial antara putusan MK dan revisi UU Pilkada oleh DPR:
1. Ambang Batas Pencalonan (Threshold) Kandidat
Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
MK membatalkan ketentuan tersebut dan memperkenalkan syarat baru yang didasarkan pada jumlah penduduk.
Dengan putusan ini, partai politik atau gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD masih dapat mengajukan calon kepala daerah asalkan memenuhi syarat minimal suara sah sebesar 6,5 hingga 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.
Namun, dalam revisi yang disetujui DPR, ambang batas pencalonan tetap dipertahankan pada 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD.
Sementara itu, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti syarat seperti yang ditetapkan oleh MK.
2. Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah
MK, melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa batas usia minimum untuk calon gubernur adalah 30 tahun dan untuk calon bupati/wali kota adalah 25 tahun.
Penentuan usia ini berlaku saat calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan calon, bukan ketika mereka dilantik.
Namun, Baleg DPR dalam revisi UU Pilkada memutuskan bahwa batas usia minimum tetap 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/wali kota, tetapi usia tersebut dihitung pada saat calon resmi dilantik, bukan saat ditetapkan oleh KPU.
Keputusan ini justru mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan mengabaikan putusan MK yang lebih baru.
Kontroversi ini memperlihatkan benturan antara keputusan DPR dan MK, yang mencerminkan dinamika politik yang semakin memanas menjelang Pilkada serentak 2024.
Langkah DPR yang dianggap tergesa-gesa dalam merevisi UU Pilkada, serta perbedaan pandangan antara kedua lembaga negara ini, menambah ketidakpastian dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang. (ury)
Editor : Ali Mustofa