RADAR KUDUS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan yang menetapkan kenaikan insentif bagi petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50%.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja petugas KPU dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam persiapan Pilkada Serentak 2024 yang akan segera dilaksanakan.
Pengumuman terkait kenaikan insentif tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam acara Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024 yang digelar di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam pidatonya, Jokowi menyatakan bahwa kenaikan ini telah lama dinantikan oleh petugas KPU, mengingat insentif mereka tidak mengalami perubahan sejak tahun 2014.
"Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani. Saya tahu, saya tahu, ini yang ditunggu-tunggu, bukan karena sosok Presiden Jokowi, tapi karena kenaikan insentif yang memang sudah sangat dinanti," kata Jokowi di hadapan para peserta rapat.
Presiden Jokowi juga mengakui bahwa tugas KPU sangat berat dan penuh tantangan.
Oleh karena itu, kenaikan insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras dan dedikasi para petugas KPU selama ini.
"Dengan beban kerja KPU yang sangat berat, saya mohon maaf, sejak 2014 belum ada kenaikan tunjangan insentif. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menaikkannya sebesar 50 persen," tambah Jokowi.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota KPU
Saat ini, gaji dan tunjangan bagi Ketua dan anggota KPU, baik di pusat maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, diatur dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan aturan tersebut, Ketua dan anggota KPU di berbagai tingkatan mendapatkan uang kehormatan yang berbeda setiap bulannya.
Berdasarkan Pasal 4 Perpres No. 11/2016, besaran uang kehormatan yang diterima oleh Ketua KPU Pusat adalah Rp43.110.000, sementara anggota KPU Pusat menerima Rp39.985.000.
Di tingkat provinsi, Ketua KPU menerima Rp20.215.000 dan anggota KPU Provinsi mendapat Rp18.565.000.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, Ketua KPU menerima Rp12.823.000 dan anggota KPU Kabupaten/Kota memperoleh Rp11.573.000.
Dengan kenaikan tunjangan insentif sebesar 50% yang direncanakan oleh Presiden Jokowi, Ketua KPU Pusat berpotensi menerima gaji dan tunjangan total hingga Rp64 juta per bulan, sementara anggota KPU Pusat akan menerima sekitar Rp60 juta per bulan.
Ketua KPU Provinsi diperkirakan akan menerima hingga Rp30 juta per bulan, sedangkan anggota KPU Provinsi akan mendapat sekitar Rp27 juta per bulan.
Di tingkat kabupaten/kota, Ketua KPU akan menerima sekitar Rp19 juta, dan anggota KPU kabupaten/kota akan memperoleh Rp17 juta per bulan.
Peran dan Tanggung Jawab Petugas KPU
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, KPU telah membentuk berbagai panitia mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa atau kelurahan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS merupakan badan adhoc yang dibentuk sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun tugas utama PPS meliputi pengumuman daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat terkait daftar tersebut, serta melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
PPS juga bertanggung jawab mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selain itu, PPS juga melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya, dan menyampaikan hasil tersebut kepada PPK.
PPS juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat dan melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian Gaji Petugas KPU Sebelum Kenaikan
Meski Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan insentif bagi petugas KPU, rincian gaji baru yang akan diterima setelah kenaikan tersebut belum diungkapkan secara rinci.
Namun, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBLM), berikut ini adalah gaji petugas KPU sebelum kenaikan:
-
PPK:
- Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan
- Anggota PPK: Rp2.200.000 per bulan
- Sekretaris PPK: Rp1.850.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan
- Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan
-
PPS:
- Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
- Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan
- Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan
- Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
-
Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih): Rp1.000.000 per bulan
-
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara):
- Ketua: Rp1.200.000 per bulan
- Anggota: Rp1.100.000 per bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp700.000 per bulan
- Ketua: Rp1.200.000 per bulan
Sebagai bagian dari Badan Adhoc, PPS dan petugas lainnya juga berhak menerima santunan jika mengalami kecelakaan saat bertugas, dengan rincian sebagai berikut:
- Meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Harapan untuk Pilkada Serentak 2024
Kenaikan insentif ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi petugas KPU untuk lebih semangat dalam menjalankan tugasnya, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
Dalam situasi politik yang semakin dinamis, peran KPU menjadi sangat krusial untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Dengan kenaikan insentif ini, Presiden Jokowi berharap bahwa kualitas penyelenggaraan Pilkada 2024 akan semakin meningkat, serta mampu menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang kredibel dan sesuai dengan aspirasi rakyat.
Kini, publik menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah dan KPU dalam memastikan kesiapan menjelang perhelatan politik besar tersebut. (ury)
Editor : Abdul Rokhim