Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Imbas DPR Tolak Putusan MK, Warganet Serukan Gerakan Garuda Biru 'Peringatan Darurat'

Zakarias Fariury • Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:51 WIB
@narasitv
@narasitv

RADAR KUDUS - Sejak Rabu, 21 Agustus 2024, media sosial di Indonesia dipenuhi dengan lambang Burung Garuda berlatar biru dongker.

Lambang ini bukan hanya sekadar hiasan, melainkan simbol peringatan darurat yang diusung warganet sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPR RI dan Pemerintah yang menolak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi ini menjadi fenomena yang viral di berbagai platform, dengan banyak tokoh publik ikut serta menyuarakan ketidakpuasan mereka.

Awal Mula Gerakan Peringatan Darurat

Gelombang unggahan lambang Garuda berlatar biru dongker ini pertama kali muncul dari beberapa akun terkemuka, seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram dan X.

Unggahan tersebut hanya menampilkan gambar Garuda dengan tulisan “Peringatan Darurat” tanpa keterangan tambahan.

Meskipun minim informasi, gambar ini langsung mendapatkan perhatian luas dari masyarakat yang merasa tidak puas dengan perkembangan politik terkini di Tanah Air.

Aku Instagram Pandji Pragiwaksono Mengunggah Gmbar tentang
Aku Instagram Pandji Pragiwaksono Mengunggah Gmbar tentang

Pesohor dan Tokoh Publik Ikut Bersuara

Tak butuh waktu lama, lambang Garuda biru dongker tersebut menjadi simbol gerakan protes yang diadopsi oleh banyak tokoh publik. Di antaranya adalah komika Pandji Pragiwaksono, yang mengunggah gambar tersebut di akun Instagram dan X miliknya dengan keterangan foto yang tajam, “Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennnya Gemoy, Pemerintahnya Goyang.”

Pandji dengan jelas menyampaikan ketidakpuasannya terhadap sikap pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Selain Pandji, komika Bintang Emon dan sutradara terkenal Joko Anwar juga turut mengunggah gambar yang sama di akun media sosial mereka.

Di luar kalangan selebriti, akademisi dan analis politik terkemuka, seperti Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, juga menunjukkan solidaritasnya dengan mengunggah lambang tersebut di akun X pribadinya.

Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa ketidakpuasan terhadap pemerintah bukan hanya datang dari kalangan masyarakat biasa, tetapi juga dari para intelektual dan pelaku industri kreatif.

Latar Belakang Ketegangan: Keputusan Kontroversial DPR RI

Lambang peringatan darurat ini viral di media sosial tak lama setelah DPR RI dan pemerintah menolak untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah dibahas.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024, membatalkan skenario kotak kosong dalam Pilkada 2024 dan menutup peluang pencalonan Kaesang Pangarep di Pilgub.

Namun, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada 21 Agustus 2024, DPR justru memilih untuk mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang dinilai lebih menguntungkan bagi pihak-pihak tertentu.

Putusan MA yang diadopsi DPR ini menetapkan bahwa batas usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota, dihitung sejak tanggal pelantikan.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah untuk membuka jalan bagi pencalonan Kaesang Pangarep, yang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada Desember 2024, beberapa bulan setelah pendaftaran Pilkada dibuka.

Polemik Ambang Batas Pencalonan dan Implikasinya

Kontroversi lainnya adalah terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, yang juga menjadi bagian dari revisi UU Pilkada.

Putusan MK sebelumnya telah menurunkan ambang batas pencalonan bagi partai politik tanpa kursi di DPRD, memungkinkan mereka untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur dengan perolehan suara yang lebih rendah.

Namun, Panja DPR RI memutuskan bahwa penurunan ambang batas ini hanya berlaku bagi partai tanpa kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat ambang batas yang lebih tinggi.

Keputusan ini dinilai mengancam peluang partai besar seperti PDIP dan tokoh seperti Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta.

Dengan demikian, revisi yang disepakati dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu dan menghambat kompetisi yang lebih terbuka di Pilkada 2024.

Reaksi Publik dan Harapan Akan Perubahan

Respon cepat dari warganet dan tokoh publik terhadap keputusan DPR RI dan Pemerintah menunjukkan adanya kekecewaan mendalam terhadap arah politik nasional.

Lambang Garuda berlatar biru dongker yang menyebar luas di media sosial bukan sekadar simbol, tetapi manifestasi dari kekhawatiran masyarakat terhadap potensi ketidakadilan dan manipulasi dalam proses demokrasi.

Ke depan, publik menantikan sikap lebih tegas dari Mahkamah Konstitusi dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap mengacu pada prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi.

Dalam suasana yang semakin panas ini, pemerintah diharapkan dapat mendengar suara rakyat dan menegakkan aturan hukum dengan adil, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. (ury)

Editor : Abdul Rokhim
#makna dari video peringatan darurat #MK #putusan mk #viral video peringatan darurat #arti peringatan darurat berlambang burung garuda #Peringatan darurat lambang Garuda Biru #arti peringatan darurat #viral peringatan darurat #peringatan darurat garuda biru #peringatan darurat #Pilkada Serentak 2024 #peringatan darurat berlambang burung garuda