RADAR KUDUS - Warganet di media sosial secara serentak mengunggah gambar bertuliskan "Peringatan Darurat" sebagai bentuk protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap sedang dihalangi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sejumlah tokoh publik, termasuk Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dan komika Pandji Pragiwaksono, ikut mengunggah gambar tersebut.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti siapa yang menjadi penggerak utama dari aksi massa di media sosial ini.
Namun, gerakan untuk mengawal putusan MK dengan tagar #KawalPutusanMK telah mencatat sebanyak 25.900 unggahan pada Rabu (21/8/2024) siang.
Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada pada hari itu menuai banyak protes.
Rapat ini dianggap sebagai upaya untuk menjegal putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024), terkait dengan ambang batas pencalonan dan batas usia calon gubernur.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR pagi itu, sejumlah keputusan kontroversial dibuat. Pertama, terkait dengan syarat batas usia calon kepala daerah, Baleg DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai dasar dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU Pilkada.
Baleg menyepakati perubahan syarat usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. "Setuju ya, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidlowi, saat memimpin rapat di Gedung DPR, Rabu (21/8/2024).
Keputusan kedua yang juga menuai kritik adalah mengenai syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik.
Baleg DPR memutuskan untuk menganulir amar putusan MK terkait syarat dan ambang batas pencalonan dalam Pilkada.
Revisi ini menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi syarat 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari total suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah tersebut.
Pasal 40 hasil revisi Baleg DPR RI berbunyi: "Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan."
Klausul ini berbeda dengan Pasal 40 UU No. 10/2016 tentang Pilkada, yang sebelumnya tidak mensyaratkan perolehan kursi di DPRD bagi partai politik untuk mengajukan calon.
Artinya, jika revisi ini disahkan melalui paripurna, semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD harus mengikuti ketentuan dari Baleg DPR RI.
Hal ini dapat berdampak pada partai besar seperti PDIP yang mungkin terancam gagal mencalonkan kandidat mereka sendiri karena syarat baru ini. Selain itu, pintu pencalonan bagi partai nonparlemen juga semakin tertutup, karena mereka harus memenuhi syarat ambang batas tertentu. (ury)
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul " Alert! 'Peringatan Darurat' Demokrasi Dalam Kondisi Bahaya Berkumandang di Medsos ", Klik selengkapnya di sini: https://www.bisnis.com/read/20240821/638/1792895/alert-peringatan-darurat-demokrasi-dalam-kondisi-bahaya-berkumandang-di-medsos.
Author: Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: https://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: https://bit.ly/AppsBisniscomIOS