Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Diduga Kasus Perselingkuhan Azizah Salsha dan Salim Nauderer untuk Pengalihan Isu Putusan MK, Benarkah?

Intan Maylani • Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:18 WIB
Photo
Photo

RADAR KUDUS - Media berani tengah digemparkan isu perselingkuhan istri pemain sepak bola Pratama Arhan dengan mantan pacar selebgram Rachel Vennya, Salim Naudrer.

Netizen mengira kasus tersebut sebagai pengalihan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Bahkan, di X sejumlah netizen membuat hashtag #KawalPutusanMK. Salah satu akun @Yoga**_ menulis “ Banyak yang berspekulasi kalo berita Arhan ini pengalihan isu... Dan masuk akal.

Baca Juga: Trending di Medsos, Ada Apa di Balik Trending #KawalPutusanMK ?

Kenapa?

Rachel Vennya & bapaknya Zize (Andre Rosiade) sama-sama pendukung 02.

Sekarang kubu 02 (KIM+) lagi bermanuver supaya putusan MK yang memungkinkan Anies jadi cagub gak dipake

Menurutnya, isu artis santer dipakai pemerintah untuk mengalihan isu terkait kebijakan pemerintahan.

Baca Juga: Video Syur Mirip Azizah Salsha Istri Pratama Arhan Bukan Cuma 1, tapi 4 Rekaman! Beredar di Media Sosial

Cuitan lainnya menuliskan “Giliran bahas UU perampasan aset, gak kelar-2, jangan sampai bahas hasil putusan MK malah keprihatinan, kawal terus, jng sampai mereka anulir putusan MK, naikan tagarnya. Jangan isu anak Andre Rosiade selingkuhin pratama arhan malahan yg trending,” cuit @5teV3n_P****.

Baca Juga: Viral Video Syur Mirip Azizah Salsha di X, Netizen: Mana Linknya?

Diketahui Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu (21/8). Rapat tersebut membahas RUU tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mnejadi Undang-Undang (RUU Pilkada). (int)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#arhan #salim #MK #Pratama Arhan #putusan mk #Azizah Salsha #Zize #rachel vennya