RADAR KUDUS – Presiden Joko Widodo telah melantik beberapa Menteri baru dan Kepala Badan setingkat Menteri pada Senin (19/8/2024).
Salah satu yang digeser adalah Bahlil Lahadalia--senior dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dari yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi Indonesia menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menggantikan Arifin Tasrif.
Apa Saja Tugas Baru Bahlil setelah Resmi Dilantik?
Dalam wawancara bersama media seusai pelantikan, Bahlil berencana komunikasi dengan Arifin Menteri ESDM sebelumnya terkait apa saja tugas yang penting untuk dilaksanakan Kementrian ESDM.
Ia berencana melanjutkan hal yang sudah berjalan baik di Kementrian ESDM dan memperbaiki yang belum baik.
“Saya akan komunikasi dulu dengan Bang Arifin, apalagi kan hubungan kami Abang Adek, yang sudah bagus kita lanjutkan. Jadi memang dalam pemerintahan harus begitu. Kalau yang belum bagus kita perbaiki,” kata Bahlil.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka, Ini Daftar Lembaga yang Sudah Membuka Formasi
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tugas dan fungsi Kementerian ESDM antara lain:
Tugas Kementerian ESDM
Melansir dari lama resmi Kementrian ESDM, kementrian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Baca Juga: Alasan Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Akhir Jabatan? Begini Kata Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin
Fungsi Kementerian ESDM
1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral hbu dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi
4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral
5. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral
6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
8. Pengelolaan barang milik/kekayaannegara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
Baca Juga: Profil Livenia Evelyn Kurniawan Paskibraka Kaltim Pembawa Baki di IKN Lengkap dengan Medsosnya
9. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Editor : Noor Syafaatul Udhma