Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pasangan Independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Terancam Masalah Hukum, Ini Penyebabnya

Nibros Hassani • Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:22 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP

RADAR KUDUS - Pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta terancam masalah pidana setelah banyak warga mengeluhkan pencatutan KTP untuk mendukung keduanya tanpa ijin.

Sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana dikabarkan lolos jadi pasangan Independen satu-satunya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta pada Kamis (15/8/2024).

Baca Juga: Jadi Pembawa Baki di IKN, Ini Perjuangan Livenia Evelyn Kurniawan Pelajar Asal Samarinda saat Masuk Paskibraka

Usai kabar penetapan itu, muncul protes di media sosial atas temuan para warga Jakarta yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP nya dicatut dalam web KPU sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Hal ini ramai menjadi perbincangan termasuk di media sosial Twitter pada Jumat (16/8/2024).

Baca Juga: Puan Maharani Minta KPU Luruskan Isu Pencatutan KTP dalam Pilgub Jakarta

Disebutkan dari netizen juga, sosok keduanya seolah muncul tiba-tiba padahal tidak dikenal sebelumnya oleh warga Jakarta.

Melansir dari Jawapos.com, keduanya bisa terancam pidana karena telah menyalahgunakan data pribadi warga.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan ada ancaman pidana untuk penyalahgunaan data di Pemilu sebagaimana diatur oleh UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga: Begini Pesan Jokowi untuk Prabowo pada Sidang Tahunan MPR DPR DPD RI

Wahyudi menyebut, pemrosesan KTP-el yang dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar hukum pemrosesan berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi (calon pendukung) yakni warga atas tujuan kandidasi calon tertentu.

Selanjutnya, untuk meminta persetujuan ini, pasangan calon harus menjelaskan menjelaskan tujuan pemrosesan data, jenis data apa saja yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen, hingga rincian informasi yang dikumpulkan.

Baca Juga: Jokowi: Maaf Untuk Setiap Harapan yang Belum Terwujud

"Dugaan pencatutan tersebut mengindikasikan bahwa data diproses tanpa persetujuan apapun dari subjek data. Padahal dalam UU PDP, tindakan tersebut merupakan bagian yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Selain itu, ia menerangkan hal ini juga diatur dalam ketentuan Pasal 65 (1) UU PDP yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga: PLN Siap Hadirkan 100 Persen Listrik Hijau pada HUT Ke-79 RI di IKN

Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
.

 

Editor : Abdul Rokhim
#viral di medsos #KTP #info jakarta #Dharma Pongrekun #Dharma Pongrekun dan Kun Wardana #Pilgub Jakarta 2024