RADAR KUDUS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diisukan akan mengumumkan kepastian mengenai kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, pada hari ini, Jumat (16/8/2024).
Pengumuman ini akan disampaikan dalam pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 serta Nota Keuangannya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, telah menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan informasi resmi terkait kenaikan gaji ASN dalam pidato penyampaian nota keuangan.
Isa mengimbau masyarakat untuk menunggu hingga tanggal 16 Agustus 2024, ketika detail mengenai penyesuaian gaji akan diumumkan secara resmi.
"Sabar saja, kita tunggu sampai tanggal 16 Agustus 2024. Semua akan disampaikan saat itu," kata Isa dalam sebuah pernyataan beberapa waktu lalu (22/6/2024).
Isa Rachmatarwata tidak mengungkapkan secara spesifik berapa persentase kenaikan gaji yang akan diberikan.
Namun, ia menambahkan bahwa penyesuaian gaji ASN dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, seperti peningkatan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja, atau pemberian insentif dalam bentuk lain.
"Detailnya akan dijelaskan pada tanggal 16 Agustus 2024. Kita tunggu saja seperti apa keputusan akhirnya," tambah Isa.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, juga telah mengonfirmasi bahwa gaji ASN, termasuk PNS, akan naik pada tahun 2025.
Ia menekankan bahwa kenaikan ini akan diprioritaskan bagi jabatan fungsional yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik.
"Kenaikan ini terutama untuk pekerja-pekerja fungsional yang vital, seperti tenaga kesehatan dan guru. Mereka adalah yang kami prioritaskan," ujar Suharso saat ditemui di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, pada Selasa (30/7/2024).
Suharso menjelaskan, bahwa rencana kenaikan gaji ASN telah dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.
Untuk sementara, gaji PNS yang akan dibayarkan hingga akhir Desember 2024 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024. Berikut adalah daftar nominal gaji PNS berdasarkan golongan yang masih berlaku:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat bagi para PNS, TNI, dan Polri untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan para abdi negara dapat semakin meningkat, sejalan dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban.
Baca Juga: 8 Tips Lolos Tes CPNS 2024, Lengkap dengan Informasi Tes dan Link Pendaftaran
Walaupun besaran jumlah kenaikan gaji PNS tahun depan masih tahap perhitungan, ia memastikan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk kenaikan tersebut.
Jika keputusan kenaikan gaji ASN ini benar-benar terealisasi pada tahun 2025, maka ini akan menjadi kali kedua gaji ASN naik sejak adanya moratorium yang diberlakukan selama pandemi COVID-19. (ury)
Editor : Abdul Rokhim