RADAR KUDUS - Sebanyak 55 organisasi masyarakat (ormas) Islam menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengganti Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap kebijakan yang mewajibkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional putri melepas jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan pada 17 Agustus 2024.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengonfirmasi bahwa tuntutan ini merupakan salah satu dari lima poin yang disepakati dalam Tausiyah Forum Ukhuwah Islamiyah.
Acara tersebut digelar pada Kamis, 15 Agustus 2024, di Kantor MUI Pusat, Jakarta, dengan melibatkan Forum Ukhuwah Islamiyah, Dewan Pimpinan MUI, dan Ketua Umum Ormas Islam.
Kesepakatan tersebut juga menyerukan agar Presiden mengevaluasi kinerja Yudian Wahyudi sebagai Kepala BPIP dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada publik secara transparan.
"Meminta presiden Jokowi untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta Mengumumkannya kepada rakyat secara transparan," bunyi kesepakatan itu.
Selain itu, Forum Ukhuwah Islamiyah meminta BPIP untuk membersihkan institusinya dari pengaruh kepentingan politis atau penafsiran yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Fokus utama dari ormas-ormas ini adalah Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka. Mereka mendesak agar BPIP mencantumkan aturan penggunaan ciput bagi Paskibraka putri berjilbab sesuai dengan amanat Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022.
KH Cholil Nafis menegaskan bahwa tuntutan ini akan terus disampaikan kepada presiden dan pihak-pihak terkait hingga mendapatkan tanggapan yang memadai.
Terkait kontroversi ini, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. Ia juga mengumumkan bahwa anggota Paskibraka putri yang berjilbab diizinkan mengenakan jilbab selama upacara HUT RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN).
Keputusan ini, menurut Yudian, didasarkan pada arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, yang juga merupakan Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79.
"Paskibraka yang mengenakan jilbab dapat tetap terus bertugas tanpa harus melepaskan jilbabnya," ujar Yudian.
Kasetpres Heru Budi Hartono sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Paskibraka putri yang berjilbab tetap akan terus mengenakan jilbabnya selama upacara kenegaraan, memastikan bahwa pihaknya telah meminta agar hal ini tetap dipatuhi. (ury)
Editor : Abdul Rokhim