Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

POTRET dan Detail Aturan Pakaian Paskibraka 2024 dari BPIP, Tak Ramah Jilbab?

Nibros Hassani • Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:38 WIB
Gambar aturan atribut Paskibraka BPIP RI.
Gambar aturan atribut Paskibraka BPIP RI.

RADAR KUDUS - Pencopotan jilbab anggota Paskibraka Nasional pada saat prosesi pengukuhan telah memicu amarah di kalangan publik.

Ternyata, dalam aturan dari BPIP yang beredar, Paskibraka putri tidak diakomodir pilihannya untuk berjilbab.

Hal ini juga masih menjadi perbincangan di media sosial. Bahwa BPIP sendiri disebut-sebut membuat aturan yang tidak ramah perempuan, khususnya bagi mereka yang berjilbab.

Padahal, dari aturan tahun-tahun sebelumnya hal tersebut diakomodir.

Baca Juga: Daftar 18 Nama Anggota Paskibraka Nasional yang Harus Copot Jilbab saat Pengukuhan beserta Asal Provinsi

3. Atribut tambahan mencakup peci, pin Garuda Pancasila, lambang korps Paskibraka, lencana kepemimpinan, nama dan lambang daerah, serta epolet.

4. Sikap tampang Paskibraka mencakup kebersihan dan kerapian pakaian, serta aturan potongan rambut dan penggunaan riasan yang wajar bagi anggota perempuan.

Dalam gambar resmi seragam Paskibraka putri yang dilampirkan dalam SK tersebut, tidak ada gambar yang menunjukkan penggunaan jilbab.

Hal ini berbeda dengan aturan standar pakaian Paskibraka nomor 3 tahun 2022. Dalam aturan tersebut, program Paskibraka diijinkan berjilbab.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024: Kemenkumham Buka Formasi untuk Lulusan SMA, Diploma, dan Sarjana

Begitu juga dengan aturan tampang yang tidak ada larangan berjilbab serta difasilitasi pakaiannya.

Dalam bagian kelengakapan dan atribut aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk putri berhijab dapat menggunakan ciput warna hitam.

(poin 4), ciput warna hitam (untuk putri berhijab)” demikian keterangan aturan tahun 2022 tersebut.

Baca Juga: Viral Video Peserta Karnaval Agustusan Joget Pargoy Mengenakan Baju Adat Bali, Netizen: Apa Gak Punya Malu?

Reaksi Publik dan Tokoh

Pelepasan jilbab dalam penampilan Paskibraka putri ini menarik perhatian publik, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan anggota DPR RI, Andre Rosiade.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, menyatakan bahwa dugaan pelarangan jilbab bagi Paskibraka muslimah adalah kebijakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Bikin Heboh! Hanya Karena Hal Ini, Mantan Kabareskrim Susno Duaji Minta Kapolres Berinisial R Dicopot

"Ini tidak Pancasilais. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak untuk melaksanakan ajaran agama," tegasnya.

Cholil mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka dicabut, dan menyarankan anggota Paskibraka muslimah untuk pulang jika ada paksaan untuk melepas jilbab.

Sementara itu, anggota DPR RI Andre menyebutkan bahwa sejak 2022, kewenangan pengelolaan Paskibraka telah berpindah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke BPIP.

Baca Juga: Tak Disangka, Tumbler Kayu Buatan Perajin Jepara Jadi Souvenir Spesial Paskibraka di IKN, Begini Penampakannya

"Saya sudah konfirmasi dengan Menpora, ternyata sejak 2022 kewenangan mengurus Paskibraka sudah pindah ke BPIP, sehingga Kemenpora dan Presiden Jokowi tidak terlibat dalam masalah jilbab ini," ujar Andre, Rabu (14/8/2024).

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#paskibraka nasional lepas jilbab #aturan paskibraka nasional #lepas jilbab #BPIP Klarifikasi #BPIP RI #Yudian Wahyudi