RADAR KUDUS – Kasus bunuh diri yang terjadi di kalangan dokter PPDS Universitas Diponegoro viral di media sosial Twitter sejak Kamis (15/8/2024).
Viralnya kasus ini terlihat dari halaman pencarian Twitter, dengan kata “PPDS” yang masuk kategori trending, serta beberapa unggahan di Instagram akun PPDS.
Salah satu akun Twitter @bambangsul**** yang menyebutkan keterangan kasus ini pun mendapat respon lebih dari 3,3 juta views serta lebih dari 27,2 ribu repost.
Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Bengkulu Waspada kemungkinan Gempa Megathrust Enggano
“Dokter muda RSUD Kardinah Tegal meninggal bundir dengan cara menyuntikkan obat ke tubuh. Diduga tak kuat menahan perundungan selama mengikuti PPDS Anestesi Undip Semarang,” tulis akun tersebut.
Tak hanya itu, beredar screenshot mengenai beberapa aturan yang diduga berlaku di PPDS spesialis Anestesi tersebut.
Beberapa aturan yang beredar pun mendapat respon dari berbagai kalangan, karena dinilai aneh dan gila.
Baca Juga: Selain Melakukan KDRT, Suami Cut Intan Juga Terlibat Masalah Hutang hingga Miliaran Rupiah
Berikut kami rangkum aturan PPDS yang beredar di media sosial:
Pasal Anestesi :
1. Senior selalu benar
2. Bila senior salah kembali pasal 1
3. Hanya ada kata ya dan siap
4. Yang enak hanya untuk senior
5. Bila junior dikasih enak tanya kenapa
6. Jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami
7. Jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi
Baca Juga: 18 Anggota Paskibraka Nasional Lepas Jilbab saat Pengukuhan, Begini Respon PPI
Baca Juga: BMKG: Sistem InaTEWS Jadi Andalan untuk Mendeteksi Potensi Tsunami di Zona Megathrust
Ada juga beberapa larangan yang disebutkan, antara lain: perkelahian, selingkuh, dan narkoba.
Ada pula aturan lain terkait penggunaan HP, seperti HP dilarang dan harus 24 jam standby. Begitu juga anggota PPDS harus cepat merespons.
“HP dilarang keras OFF, 24 jam On. Setia pada chat WA harus segera direspon. Ada telepon segera angkat. Jika menelpon senior lalu tidak diangkat batas maksimal menelepon 3 kali. Jika telepon ketiga tidak diangkat, sms. Tiga waktu yang diperbolehkan tidak angkat telpon: Sholat, sedang biacara dengan DPJP, saat induksi/ekstubasi,” demikian keterangan aturan yang beredar.
Baca Juga: Usai Jepang, Indonesia Juga Berpotensi Terdampak Gempa Megathrust
Belum berhenti pada detail itu, ada juga tata krama yang harus dipatuhi. Seperti: selalu menyebutkan kata IJIN bila bicara dengan senior, semester 0 hanya boleh bicara semester 1, dilarang keras bicara dengan semester diatasnya, kecuali senior bertanya langsung ke PPDS.
Editor : Noor Syafaatul Udhma