Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Selain Lakukan KDRT, Suami Cut Intan Juga Terlibat Masalah Hutang hingga Miliaran Rupiah

Nibros Hassani • Rabu, 14 Agustus 2024 | 01:07 WIB
Foto profil suami Cut Intan. Instagram @armortoreador
Foto profil suami Cut Intan. Instagram @armortoreador

RADAR KUDUS – Armor Toreador Gustifante, suami dari Cut Intan Nabila ternyata pernah terlibat dalam perkara hutang di Pengadilan Negeri Bogor.

Selain melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Armor pernah menjadi penggugat perdata dalam nomor perkara 45/Pdt.G/2024/PN Bgr.

Sebelumnya, masalah hutang yang dihadapi Armor sempat mencuat setelah sejumlah selebgram mengungkapkan hutang Armor yang belum dibayar lunas.

Baca Juga: Sosok dan Profil Bahlil Lahadalia, Senior HMI Loyalis Jokowi Sekaligus Kandidat Kuat Calon Ketum Golkar Pasca Airlangga Lengser

Kasus hutang ini diungkap oleh selebgram Wandha Dwi Utari dalam postingan stori dan komentarnya @wandhadwiutari.

“Utang 1 milyar lebih baru dari uang suami saya, belum uang orang-orang lainnya, @armortoreador @polrestabogorkota @humaspolresbogor @komnasperempuan,” tulis selebgram Wandha.

Wandha juga memperlihatkan foto sidang melalui instaStorynya pada Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Sosok dan Profil Armor Toreador, Pelaku KDRT kepada Cut Intan Nabila, Ternyata Anggota HIPMI Jawa Barat?

“Kasus hutang yang milyaran itu udah sempet masuk jalur hukum, tapi belum ada keputusan,” tulis Wandha.

Belum jelas apakah kasus hutang tersebut berkaitan. Namun perkara hutang Armor ini dapat ditelusuri dalam data SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Bogor.

Dalam kasus nomor perkara 45/Pdt.G/2024/PN Bgr, Armor tercatat sebagai penggugat dalam perkara “Perbuatan Melawan Hukum” dan tercatat sejak Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga: Waspadalah, Gempa Dahsyat Megathrust Diprediksi akan Melanda Indonesia, Ini Penjelasannya

Dalam perkara itu, Armor melalui Kuasa Hukumnya Marwin Triando, menggugat Praditya Pamungkas, meminta Praditya membayar kerugian Imateril yang ia rasakan sebesar Rp 1 miliar.


“Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp 2.800.000.000 (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) dikurangi dana yang sudah dibayarkan sebesar Rp 1.304.007.000 (Satu miliar tiga ratus empat juta tjuh ribu rupiah) sehingga total yang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat sebesar Rp 1.495.993.000 (Satu Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah),” demikian keterangan sidang melansir dari SIPP PN Bogor.

Dari Riwayat perkara, terlihat sidang terakhir dilaksanakan pada Rabu 5 Juni 2024 dan menghasilkan Putusan Sela.

Baca Juga: Usai Mundur dari Ketum Golkar, Airlangga Pamer Foto di IKN, Pertanda Apa?

Sementara itu, sidang berikutnya berupa pembacaan putusan via e-court akan terlaksana pada Jumat 23 Agustus 2024 mendatang.

Editor : Abdul Rokhim
#kdrt #Perdata #Intan Nabila #pn bogor #Armor Toreador #hutang armor