RADAR KUDUS - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengumumkan akan ikut mengelola pertambangan sebagaimana yang diberitakan.
Beberapa alasan itu disampaikan saat Konferensi Pers di Jogjakarta pada Minggu (28/8/2024).
Melansir dari akun Youtube Resmi Muhammadiyah, berikut sebagian dari hasil Risalah Konsolidasi Nasional Muhammadiyah 2024.
Tujuh poin yang berkaitan dengan pengelolaan tambang antara lain:
1. Pengelolaan Usaha Pertambangan, sejalan dengan ANGGARAN DASAR pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan amar makruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan
2. ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) pasal 3 ayat 8 yang berbunyi, memajukan perekonomian dan kewirausahaan kearah perbaikan hidup yang berkualitas
3. ART pasal 3 ayat 10, Muhammadiyah dalam mencapai tujuan dan usahanya memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan
Baca Juga: Muhammadiyah Dikabarkan Setujui IUP Tambang, Aktivis Lingkungan dan Kader Kecewa Berat
4. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran raktyat
5. Keputusan Muktamar ke-47 Muhammdiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah di bidang ekonomi selain dakwah bidang Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Tabligh dan bidang dakwah lainnya
6. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan menigkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata dan unit bisnis lainnya
7. Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab untuk melibatkan kalangan professional, kader, masyarakat sekitar, dan sinergi dengan perguruan tinggi dan teknologi yang meminimalkan kerusakan Sumber Daya Alam.
Editor : Abdul Rokhim