Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Berikut 7 Poin Hasil Risalah Konsolidasi Nasional Muhammadiyah Mengenai Pengelolaan Tambang

Nibros Hassani • Minggu, 28 Juli 2024 | 23:11 WIB
Konpers PP Muhammadiyah pada Minggu (28/7/2024)
Konpers PP Muhammadiyah pada Minggu (28/7/2024)

RADAR KUDUS - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengumumkan akan ikut mengelola pertambangan sebagaimana yang diberitakan.

Beberapa alasan itu disampaikan saat Konferensi Pers di Jogjakarta pada Minggu (28/8/2024).

Melansir dari akun Youtube Resmi Muhammadiyah, berikut sebagian dari hasil Risalah Konsolidasi Nasional Muhammadiyah 2024.

Tujuh poin yang berkaitan dengan pengelolaan tambang antara lain:

1. Pengelolaan Usaha Pertambangan, sejalan dengan ANGGARAN DASAR pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan amar makruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan

Baca Juga: Modus Penipuan Baru Berkedok Kerja Freelance Mengerjakan Misi Follow Akun Shopee, Korban Sampai Hutang ke Bank Rugi Rp 300juta

2. ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) pasal 3 ayat 8 yang berbunyi, memajukan perekonomian dan kewirausahaan kearah perbaikan hidup yang berkualitas

3. ART pasal 3 ayat 10, Muhammadiyah dalam mencapai tujuan dan usahanya memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan

Baca Juga: Muhammadiyah Dikabarkan Setujui IUP Tambang, Aktivis Lingkungan dan Kader Kecewa Berat

4. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran raktyat

5. Keputusan Muktamar ke-47 Muhammdiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah di bidang ekonomi selain dakwah bidang Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Tabligh dan bidang dakwah lainnya

Baca Juga: Kabar Sedih, Majalah dan Anak Usaha Gatra Media Group Umumkan Tutup per 31 Juli 2024, Apa Penyebabnya?

Baca Juga: Setelah Joki Strava Kini Viral Joki Skripsi, Ada yang Copy Paste hingga Jadi Langganan Mahasiswa Kedokteran

6. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan menigkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata dan unit bisnis lainnya

7. Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab untuk melibatkan kalangan professional, kader, masyarakat sekitar, dan sinergi dengan perguruan tinggi dan teknologi yang meminimalkan kerusakan Sumber Daya Alam.

Editor : Abdul Rokhim
#muhammadiyah kelola tambang #pro kontra muhammadiyah #pimpinan pusat muhammadiyah #berita hari ini #pro kontra pengelolaan tambang