Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabar Baru, Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Ketua Tim Pengelola Tambang, Begini Penjelasan Haedar Nashir

Nibros Hassani • Minggu, 28 Juli 2024 | 23:46 WIB
Konpers PP Muhammadiyah pada Minggu (28/7/2024)
Konpers PP Muhammadiyah pada Minggu (28/7/2024)

RADAR KUDUS – Muhammadiyah telah resmi mengumumkan keikutsertaannya dalam mengelola tambang.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jogjakarta pada 28 Juli 2024. 

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pun menjelaskan bahwa Muhammadiyah telah menyusun tim pengelola tambang yang diketuai oleh Muhadjir Effendy. 

“Karena sikap kewaspadaan dan kecermatan yang kami lakukan, kami menyusun, membikin tim pengelolaan tambang yang diketuai oleh Prof Muhadjir Effendy sebagai ketua PP Muhammadiyah yang membidangi bisnis dan ekonomi, bukan sebagai Menko PMK,” jelas Haedar.

Baca Juga: VIRAL Mahasiswa Dapat C+ karena Tidak Hadir Masuk Kelas saat Ayahnya Meninggal Dunia, Netizen: Dosen Gak Punya Empati

Baca Juga: Modus Penipuan Baru Berkedok Kerja Freelance Mengerjakan Misi Follow Akun Shopee, Korban Sampai Hutang ke Bank Rugi Rp 300juta

Selanjutnya terkait keputusan tersebut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan hasil dari Risalah Konsolidasi Nasional Muhammadiyah pada 27-28 Juli 2024 di Universitas Aisyiyah Jogjakarta.

Berikut sebagian dari hasil Risalah Konsolidasi Nasional Muhammadiyah 2024 .

Berikut 7 Hal yang Berkaitan dengan Pengelolaan Tambang antara lain:


1. Pengelolaan Usaha Pertambangan , sejalan dengan Anggaran Dasar pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan amar makruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan

Baca Juga: SOSOK Brigjen Ribut Hari Prabowo, Kapolda Jateng Pengganti Irjen Pol Ahmad Luthfi

Baca Juga: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Dimutasi ke Kemendag, Ada Masalah Apa?

2. Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 3 ayat 8 yang memuat, memajukan perekonomian dan kewirausahaan kearah perbaikan hidup yang berkualitas

3. SENI pasal 3 ayat 10, Muhammadiyah dalam mencapai tujuan dan usahanya memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan

Baca Juga: Terinspirasi dari Raden Saleh, Ini Tampilan Menawan Seragam Defile Indonesia untuk Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Karya Mas Didit Anak Prabowo

Baca Juga: Innalillahi, Mantan Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia, Dulu Dampingi Megawati Soekarno Putri

4. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bumi, udara dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran raktyat

5. Keputusan Muktamar ke-47 Muhammdiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah di bidang ekonomi selain dakwah bidang Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Tabligh dan bidang dakwah lainnya

Baca Juga: Setelah Joki Strava Kini Viral Joki Skripsi, Ada yang Copy Paste hingga Jadi Langganan Mahasiswa Kedokteran

Baca Juga: Duh, Advokat LBH Pendamping Puluhan Korban Pelecehan Malah Ditetapkan Tersangka, Bagaimana Bisa Terjadi?

6. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan menigkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata dan unit bisnis lainnya

7. Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab untuk melibatkan kalangan profesional, kader, masyarakat sekitar, dan bersinergi dengan perguruan tinggi dan teknologi yang meminimalkan kerusakan Sumber Daya Alam

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#muhammadiyah kelola tambang #sekum abdul muti #abdul muti muhammadiyah #pengelolaan tambang #pimpinan pusat muhammadiyah #pp muhammadiayh #pro kontra pengelolaan tambang