Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Duh, Advokat LBH Pendamping Puluhan Korban Pelecehan Malah Ditetapkan Tersangka, Bagaimana Bisa Terjadi?

Nibros Hassani • Kamis, 25 Juli 2024 | 13:45 WIB
Ilustrasi kriminal. Foto: istockphoto.com
Ilustrasi kriminal. Foto: istockphoto.com
 

RADAR KUDUS – Meila, seorang advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik Ibrahim Malik (IM).

Meila dilaporkan dengan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh terduga pelaku kekerasan seksual yang sedang ia tangani.

Melansir dari akun resmi twitter (x) Amnesty International Indonesia pada Kamis (25/7), perkara ini mencuat usai pihak YLBHI menerima surat dari Kapolda DIY pada 8 Juli.

Surat itu berisi tentang pelaporan Meila sebagai tersangka oleh IM (Ibrahim Malik).

Baca Juga: Innalillahi, Mantan Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia, Dulu Dampingi Megawati Soekarno Putri

Sebagai informasi, IM adalah terduga pelaku kekerasan seksual yang kasusnya tengah ditangani Meila.

IM diduga memiliki relasi kuasa untuk menindas korbannya. IM adalah alumni Universitas Islam Indonesia dan pernah mendapat predikat mahasiswa berprestasi.

Ketika itu, setelah muncul banyak korban dari IM yang melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut, pihak kampus UII langsung membuat tim investigasi untuk mendalami laporan ini.

Baca Juga: RESMI, Universitas Muhammadiyah Surakarta Pecat Dosen dan Copot Wakil Dekan, Ini Penyebabnya

Pihak Humas UII juga pernah menyatakan menyatakan UII telah mencabut gelar Ibrahim Malik sebagai mahasiswa berprestasi pada 2015.

Laman UII Bergerak kemudian merespon pelaporan Meila sebagai tersangka.

Melansir dari akun Instagram UII Bergerak, pihak UII Bergerak mulai mengadakan ajakan solidaritas untuk Meila yang telah mendapat kriminalisasi dari IM.

Pihak UII Bergerak menuntut pencabutan status tersangka pendamping.

Baca Juga: VIRAL Program Makan Siang Gratis Dipotong Jadi Rp 7.500 per anak, Begini Respon Warga

Kami mendapat kabar bahwa kawan kami Meila Nurul Fajria sebagai pendamping korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh “IM” mantan mahasiswa berprestasi di UII menjadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pelaku kekerasan seksual.

Oleh karena itu kami bersolidaritas berdiri bersama pendamping dan korban serta menuntut mencabut status tersangka pendamping. Karena pejuang kemanusiaan tidak pantas dikriminalisasi,” tulis akun UII Bergerak pada Selasa, (23/7). (nib)

 

Editor : Ali Mustofa
#info jogja terbaru #penyintas kekerasan seksual uii #ibrahim malik uii #kriminalisasi meila #IM UII #meila ylbhi #berita jogja hari ini