RADAR KUDUS – Roti merk OKKO dilarang beredar di pasaran setelah terbukti mengandung bahan pengawet tidak sesuai standar.
Ini berdasarkan hasil uji lab dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menemukan adanya unsur natrium dehidroasetat yang berbahaya sebagai bahan tambahan pangan dalam produk roti Okko.
Sekadar informasi, natrium ini dianggap efektif menghambat pertumbuhan mikroorganisme, seperti bakteri, ragi, dan jamur.
Zat kimia tersebut banyak digunakan sebagai bahan pengawet dalam kosmetik dan produk farmasi.
Baca Juga: Setor Dividen Rp 3,09 T, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis
Dilansir dari JawaPos.com, penemuan kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat ini terdeteksi setelah BPOM melakukan uji laboratorium pada sampel roti Okko.
Atas temuan ini, BPOM meminta kepada PT Abadi Rasa Food selaku produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, berputar, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
“Atas temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” jelas keterangan resmi BPOM.
Selain mengandung zat berbahaya, produksi roti Okko terbukti dibuat tidak sesuai standar.
Temuan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke tempat produksi roti Okko pada tanggal 2 Juli 2024, dan diketahui bahwa proses produksi roti tersebut tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sesuai prosedur BPOM.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti BPOM dengan memerintahkan dilarangnya kegiatan produksi dan peredaran roti Okko di pasaran.
Baca Juga: Viral Daftar Terbaru Brand Pro-Israel yang Diboikot versi BDS, Ada AXA dan HP?
Sebelumnya, sempat viral sejumlah brand roti yang dinilai mencurigakan karena bisa awet hingga berbulan-bulan. Termasuk roti Okko.
Warganet pun sempat mengungkapkan rasa tidak nyamannya setelah mengonsumsi roti merk itu. Ada yang merasa mual, pusing dan sakit perut.
Editor : Noor Syafaatul Udhma