RADAR KUDUS - Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menyita 88 tas mewah milik Sandra Dewi. Penyitaan ini menjadi akibat dari kasus dugaan korupsi timah suaminya Harvey Moeis.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan pihak kliennya merasa keberatan atas penyitaan tersebut.
Harris Arthur Hedar menjelaskan, 88 tas mewah yang disita adalah hasil kerja Sandra Dewi selama berkarir menjadi selebritis.
Baca Juga: Viral Daftar Terbaru Brand Pro-Israel yang Diboikot versi BDS, Ada AXA dan HP?
Menurutnya, 88 tas branded itu tidak tersangkut kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah tahun 2015-2022.
Kuasa Hukum juga berencana akan membuktikan hal tersebut di pengadilan pada saat sidang nantinya.
Harris mengakui, Sandra Dewi sempat keberatan karena puluhan tas mewahnya turut disita Kejaksaan. Meski begitu, kliennya akan berusaha bersikap kooperatif untuk kepentingan hukum.
“Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Itu memang benar didapat dari hasil endorse ya,” kata Harris kepada para wartawan pada Selasa (23/7).
Diketahui, tas-tas mewah itu semuanya branded dengan harga yang cukup fantastis. Terlihat tas yang ditampilkan dalam rilis Kejagung, salah satunya berasal dari brand Hermes.
Dari penelusuran Google Search Image, satu tas selempang persegi itu dihargai sekitar Rp 235 juta.
Baca Juga: Waduh, Meja Kantor Gibran Dipenuhi Mainan Mahal Jadi Sorotan Netizen
Melansir dari Pos Kalteng (Jawa Pos Group), ada sejumlah harta milik Harvey Moeis yang disita Kejaksaan.
Antara lain: 11 unit bidang tanah dan 4 bangunan di Jakarta Selatan, 5 Jakarta Barat dan 2 di Tangerang.
Lalu ada kendaraan berupa mobil berjumlah 8 unit. Mobil ini diantaranya 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire.
Selanjutnya, ada tas branded 88 unit (yang disebut milik Sandra Dewi), perhiasan 141 buah, uang dengan dalam denominasi US$ 400.000, uang Rp 13,58 miliar serta Logam mulia 7 unit.
Editor : Noor Syafaatul Udhma