Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Ucap Syukur Usai Dipecat, Ini Alasannya

Noor Syafaatul Udhma • Kamis, 4 Juli 2024 | 04:59 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy
Ketua KPU RI Hasyim Asy

RADAR KUDUS – Usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan keputusan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur atas disanksi pencopotan tersebut pada Rabu 3 Juli 2024.

“Bagaimana diketahui substansi putusan tersebut, pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan alhamdulillah,” kata Hasyim dengan tenang.

Selain itu Hasyim juga menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan DKPP yang membuatnya terbebas dari bebas berat sebagai anggota KPU.

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diduga Sempat Minta Video Desta dan Vincent untuk Dikirim ke Pengadu

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat dari Jabatannya, Begini Permintaan DKPP kepada Presiden Jokowi

“Saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai KPU yang telah menyelenggarakan Pemilu,” paparnya.

Setelah menyampaikannya, Hasyim Asy'ari bersama anggota KPU lainnya langsung meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, DKPP mencopot kabatan tetap Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024. Pencopotan ini berdasarkan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas tindakan asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan tidak ada gugatan yang diajukan oleh pengadu atau korban yang dikabulkan. “Pemutusan hubungan kerja kepada Hasyim Asy'ari ini terhitung sejak putusan dibacakan,” terangnya.

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dicopot dari Jabatannya, Ini Dia Kasusnya

Baca Juga: Terbukti Bersalah, DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait Kasus Dugaan Asusila Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri

Baca Juga: Waduh... Bawaslu Anggap Tak Temukan Pelanggaran Terkait Deklarasi Ratusan Kades di Pati Dukung Salah Satu Bacabup, Kok Bisa?

Heddy Lugito juga mengatakan, keputusan ini harus segera dilakukan Presiden Joko Widodo secepatnya. “Dihitung 7 hari setelah putus ini,” terangnya.

Sementara kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan fasilitas kedinasan. “Penegasan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI dilakukan dengan cara mendekati, mendekati sampai melakukan tindakan asusila terhadap klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal Ketua KPU sudah terikat dalam pernikahan yang sah,” kata Maria di kantor DKPP, Jakarta pada Kamis, 18 April 2024.

 

 

 

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#kpu ri #dicopot dari jabatannya #tindak asusila #Ketua KPU Hasyim Asy'ari