Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dua Pria Palsukan Ijazah Sarjana Hukum Untag Semarang Untuk Daftar Advokat, Begini Modusnya!

Dzikrina Abdillah • Sabtu, 2 Maret 2024 | 18:51 WIB
DITANGKAP: Tersangka Pemalsuan Ijazah Sarjana Hukum Untag Untuk Daftar Advokat.
DITANGKAP: Tersangka Pemalsuan Ijazah Sarjana Hukum Untag Untuk Daftar Advokat.

TEMANGGUNG - Polisi mengamankan dua orang pria atas kasus pemalsuan Ijazah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang.

Keduanya diketahui menggunakan fotokopi ijazah dan gelar akademik dengan nomor dan nama ijazah yang terdaftar di Dikti atas nama orang lain alias palsu.

Ijazah palsu itu kemudian digunakan untuk mendaftar sebagai advokat melalui Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari).

Setelah mendapatkan legalitas sebagai advokat, tersangka melaksanakan kegiatan beracara hukum sebagai advokat di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Agama Temanggung.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo.

Dilansir dari Radar Magelang, edua pelaku diketahui berinisial SZ, 53, pria warga Dusun Pundung RT 2 RW 4, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung.

Pelaku lain berinisial WH, 43, pria warga Dusun Kendal RT 2 RW 2, Desa Gandon, Kecamatan Kaloran. 

"Waktu kejadian sekitar Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023," kata AKP Budi Raharjo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sejumlah dokumen.

Antara lain, satu lembar fotokopi ijazah Sarjana Hukum Untag Semarang Nomor Ijazah 31025046 atas nama SZ (Lahir di Batang, 26 Desember 1985).

Polisi juga mengamankan satu lembar fotokopi ijazah Sarjana Hukum Untag Semarang Nomor Ijazah 31025295 atas nama WH (Lahir di Kalijambe Sragen, 12 Februari 1965).

Selain itu, satu bendel printout feeder Dikti query, satu lembar fotokopi ijazah Sarjana Hukum Untag Semarang Nomor Ijazah 31025046 atas nama SZ (Lahir di Temanggung, 25 April 1970).

Baca Juga: Tiga Nama dari PKB Ini Mencuat Jadi Calon Ketua DPRD Blora, Siapa Saja?

Ada juga satu lembar fotokopi ijazah Sarjana Hukum Untag Semarang Nomor Ijazah 31025295 atas nama WH (Lahir di Temanggung, 06 Juli 1980), satu lembar surat pernyataan SZ pada 11 April 2023, dan satu lembar surat pernyataan WH.

Diamankan juga salinan Penetapan Nomor 2/Pdt.G.S/2023/PN Tmg dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri, Fotokopi Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juni 2022 yang dilegalisir.

Salinan Putusan Nomor 909/Pdt.G/2022/PA.Tmg dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Agama Temanggung, fotokopi Surat Kuasa Khusus dari saudara PHN sebagai pemberi kuasa kepada SZ dan WH sebagai penerima kuasa.

Dokumen tersebut tertanggal 1 Agustus 2022 yang dilegalisasi oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Temanggung.

"Kami juga menyita barang bukti salinan Putusan Nomor 1090/Pdt.G/2022/PA.Tmg dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Agama Temanggung, fotokopi Surat Kuasa Khusus dari M sebagai pemberi kuasa kepada SZ dan WH sebagai penerima kuasa tertanggal 9 September 2022 yang dilegalisasi oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Temanggung," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 69 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kedua pelaku mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Editor : Dzikrina Abdillah
#untag #semarang #advokat #palsu #ijazah