Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Vonis Hukuman Mati Mbah Slamet 'Dukun' Pengganda Uang Bunuh 12 Orang, Keluarga Korban Puas!

Dzikrina Abdillah • Sabtu, 3 Februari 2024 | 20:04 WIB
PERSIDANGAN: Usai pembacaan vonis hukuman mati kepada Mbah Slamet dukun pengganda uang yang membunuh 12 orang secara keji.
PERSIDANGAN: Usai pembacaan vonis hukuman mati kepada Mbah Slamet dukun pengganda uang yang membunuh 12 orang secara keji.

BAJANEGARA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara membacakan vonis hukuman mati kepada Mbah Slamet dukun pengganda uang.

Slamet Tohari alias Mbah Slamet dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang.

Sidang pembacaan vonis hukuman mati Mbah Slamet dilakukan di persidangan di PN Banjarnegara, Kamis (1/2).

Ketua majelis hakim Niken Rochayati menyatakan Mbah Slamet terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana hingga berkali-kali.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Slamet Tohari) oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim, Kamis (1/2).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet bin alm Sumirjo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah." lanjutnya.

"Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menimbulkan korban lebih dari satu orang. Yang dilakukan beberapa kali," sambungnya.

Hakim juga menyebut Mbah Slamet terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain.

Yaitu menyimpan uang palsu dan melakukan penipuan dengan korban lebih dari 1 orang.

"Dan menyimpan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Dan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang. Yang dilakukan beberapa kali," ucap hakim.

Hakim menyebut hal yang memberatkan Mbah Slamet karena telah menghilangkan nyawa 12 orang dengan cara diracun menggunakan potas. 

Baca Juga: Polisi Terima 18 Laporan Orang Hilang dari Kasus Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet di Banjarnegara

Mbah Slamet juga telah mengubur korban secara tidak manusiawi.

Hakim juga menyatakan terdakwa tidak menunjukkan rasa iba terhadap korban.

Sehingga akibat perbuatannya, sebagian anak-anak korban menjadi yatim-piatu.

"Terdakwa tidak memiliki rasa iba sedikit pun terhadap para korban yang dibunuhnya. Yang mana terdakwa selalu melihat proses 12 korban saat meminum yang dicampur dengan apotas" ungkap Hakim

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa duka dan sedih yang mendalam terhadap keluarga para korban. Selain itu juga berakibat ada beberapa anak menjadi yatim piatu karena kehilangan orang tuanya," kata hakim.

Bahkan mirisnya  setelah menghabisi para korban Mbah Slamet pergi ke karaoke dan menggunakan hasil kejahatannya membayar biaya karaoke adalah perbuatan yang keji.

Usai sidang vonis hukuman mati Mbah Slamet dibacakan keluarga korban merasa puas.

"Keluarga merasa puas lah dengan vonis itu," kata Yusuf Edi Gunawan yang merupakan kakak dari Theresia, Jumat (2/2).

"Ya sudah lega. Mau gimana lagi, memang sudah seperti itu (vonis majelis)," sambung Yusuf.

Editor : Dzikrina Abdillah
#vonis #Mbah Slamet #mati #dukun #hukuman