PACITAN - Seorang wanita bernama Ayu Findi Antika (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan menggunakan kopi sianida.
Korban diketahui bernama Muhamad Rizqhi Saputra (MRS) remaja berusia 14 tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri.
Ksus tersebut sebenarnya telah diselidiki polisi hampir satu bulan lamanya tepatnya 26 hari.
Kejadian tewasnya MRS terjadi pada Jumat (5/1), pekan lalu.
Polisi memastikan, remaja asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan, itu meregang nyawa karena keracunan sianida.
Dilansir dari Radar Madiun, hal itu diungkapkan Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho.
‘’Dari hasil SCI itu kami dapati bahwa pemeriksaan sisa kopi yang diminum korban dengan uji sampel yang dilakukan labfor identik mengandung racun jenis sianida,’’ kata Kapolres, Kamis (1/ 2).
Perempuan 26 tahun yang juga tetangga korban itu diduga sengaja menebarkan racun ke dalam kopi yang diracik ayah korban.
Nahas, kopi tersebut diminum oleh MRS hingga menyebabkan ia meninggal dunia.
Ternyata, dalam pengembangan kasus tersebut, tersangka diketahui pernah terlibat dalam kasus lain dengan keluarga korban.
Yakni, kasus dugaan pencurian tabungan milik keluarga korban sebesar Rp 32 juta.
Terkuaknya kasus itu membuat AFA geram hingga nekat mencelakai keluarga korban dengan meracuni mereka.
‘’(Kasus) yang pertama dia (tersangka) mencuri, kemudian menebar racun untuk menutupi kasus pencuriannya agar tidak tersebar,’’ ungkap Kapolres.
Polisi menjerat tersangka AFA dengan tiga pasal sekaligus.
Selain pasal 362 (pencurian), ibu muda ini juga dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut, ancaman hukumann sangat berat.
‘’Bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,’’ tegasnya.
Editor : Dzikrina Abdillah