RADAR KUDUS - Berikut ini informasi terkait niat dan tata cara puasa qadha atau mengganti puasa Ramadhan di bulan Rajab.
Puasa qadha Ramadhan adalah puasa yang dilakukan sebagai pengganti hari-hari puasa yang tidak dapat dilakukan sesuai syarat Islam.
Beberapa alasan seseorang tidak menjalankan puasa ramadhan seperti karena sakit, menstruasi, hamil, atau perjalanan.
Atas alasan tersebut seseorang yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan diwajibkan untuk mengganti puasanya.
Hal itu lantaran Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat muslim.
Mengganti puasa Ramadhan hukumnya wajib dan harus dikerjakan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, seperti yang terdapat di dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Namun, ada niatan bahwa memiliki hutang puasa Ramadhan tidak menghambat kita untuk mengamalkan puasa sunnah Rajab.
Berikut adalah tata cara mengganti puasa Ramadhan dengan puasa sunnah Rajab:
Pertama, melafalkan niat qadha puasa sebagai berikut
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa)
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."
Kedua, mempercepat waktu qadha.
Dalam hal ini, tdak ada ketentuan kapan harus Anda melakukan puasa Rajab.
Anda bisa melakukannya meski hanya 1 hari, 7 hari, 10 hari atau lebih
Mengganti puasa bisa dilakukan setelah Ramadhan sampai akhir bulan Sya'ban.
Ke-tiga, Boleh mengganti puasa dengan cara berturut-turut maupun terpisah.
Ke-empat, Barang siapa tidak mengganti puasanya hingga masuk bulan Ramadhan tahun selanjutnya, padahal ia mampu dan sempat, maka ia berdosa.
Ke-lima, Jika seseorang tidak mampu sama sekali untuk mengganti puasa maka ia tidak berdosa. Ia sebaiknya mengganti puasanya di hari yang lain.
Ke-tujuh, Orang yang meninggal dunia dan belum sempat mengganti puasanya, padahal ia mampu, maka ahli warisnya wajib membayar tunggakan puasa itu.
Meskipun demikian, penting untuk membayar hutang puasa pada bulan Ramadhan berikutnya sebelum tiba waktu ramadhan.
Editor : Dzikrina Abdillah