Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kamu Harus Tau! Segini Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Tugas-tugasnya yang Harus Diketahui Pendaftar

Dzikrina Abdillah • Selasa, 2 Januari 2024 | 18:21 WIB
Ilustrasi pemungutan suara
Ilustrasi pemungutan suara

RADAR KUDUS - Sebelum mendaftar sebagai pengawas TPS pemilu 2024 kamu perlu tau besaran gaji, syarat hingga tugas-tugas yang harus dilaksanakan.

Sebagai informasi, pendaftaran pengawas TPS pemilu 2024 mulai dibuka hari ini 2 Januari 2024 hingga 6 Januari mendatang.

Pendaftaran pengawas TPS pemilu dibuka untuk umum tanpa dipungut biaya pendaftaran.

Dengan memahami tahapan, tugas, dan masa kerja yang diemban oleh para PTPS, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya keterlibatan mereka dalam Pemilu 2024.

Selain itu keberadaan mereka juga penting untuk memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang transparan dan adil.

Banyak yang penasaran seputar masa kerja para PTPS, termasuk berapa lama durasi pekerjaannya. Berikut ini informasi lengkapnya!

Dilansir dari peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Menurut aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang di setiap TPS.

Adapun persyaratan menjadi PTPS dalam Pemilu tahun 2024:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 21 tahun saat mendaftar.

3. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

4. Integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.

6. Pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas.

7. Domisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon pengawas TPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah saat mendaftar sebagai calon pengawas.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja secara penuh waktu, sebagaimana tertera dalam surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.

14. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Selanjutnya, berikut ini tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3).

1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;

4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Gaji PTPS Pemilu 2024

Honor atau gaji PTPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rincian gaji Pengawas Pemilu 2024 yang disesuaikan dengan jabatan.

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan

Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulanBaca Juga: Ini Dia Pemicu Menara Pemancar Indosat Terbakar, Sebebkan Sinyal Im3 dan Tri Hilang Seharian

 

Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan

Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan

Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan

Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan

Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000

Nah, demikian informasi mengenai masa kerja Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024.

Editor : Dzikrina Abdillah
#pengawas #pemilu #2024 #tps