Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Begini Pengakuan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Soal Dugaan Kekerasan Seksual-Dinonaktifkan Sementara!

Dzikrina Abdillah • Rabu, 20 Desember 2023 | 16:13 WIB
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang buka suara atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dirinya hingga dinonaktifkan sementara sebagai Ketua BEM.

Kabar itu mencuat lewat akun @BulanPemalu yang menampilkan surat keputusan Melki Sedek dinonaktifkan sementara.

"Melalui surat keputusan (SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFKAN SEMENTARA) yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifya Anindya."

"Diputuskan bahwa Ketua BEM UI 2023,Melki Sedek Huang, @namasayamelki, DINONAKTIFKAN SEMENTARA," tulis cuitan akun ini.

Dalam putusan tersebut, terdapat poin Mengingat a. Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (PerBEM No.1).

Menanggapi hal itu, dari pengakuannya Melki mengaku tak pernah dipanggil terkait kasus ini.

Melki yakin tidak pernah melakukan dugaan kekerasan seksual itu. 

Ia juga mengatakan belum mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

"Sampai hari ini saya yakin tidak pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan ataupun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," ujarnya.

Saat ini Melki telah dinonaktifkan sebagai Ketua BEM UI oleh Wakil Ketua BEM UI.

Dia menghargai proses tersebut dan siap menjalani seluruh prosesnya.

Baca Juga: Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Hukuman yang Diberikan Kampus!

Melki menyatakan bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus,

Melki juga mengaku siap dan akan hargai dan ikuti proses yang ada

"Tapi Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus. Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada. Dengan kepala tegak, saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," tuturnya.

Bahkan, Melki mengatakan dirinyalah yang membuat aturan penonaktifan terduga pelaku kekerasan seksual di BEM UI.

Karenanya, dia memutuskan mematuhi aturan tersebut.

"Ketika awal menjabat sebagai Ketua BEM UI 2023 di Januari lalu, saya berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI No 1 Tahun 2023," kata Melki, Selasa (19/12).

Aturan ini membuat 'yang terlapor' atau 'diduga melakukan' kekerasan seksual harus dinonaktifkan sementara. Semata-mata agar terlapor bisa menjalani proses hukum.

Melki memutuskan mematuhi aturan yang ia buat sendiri.

"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," lanjutnya

Sementara itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) telah menerima laporan soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki Sedek Huang ini.

Laporan itu sedang ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS UI.

Hal itu diungkapkan Ketua Satgas PPKS, Manneke Budiman, sekaligus profesor dan Guru Besar Ilmu Susastra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI, Manneke Budiman.

"Satgas PPKS UI telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual dengan yang bersangkutan (Melki) sebagai terlapor. Satgas saat ini tengah memproses laporan tersebut," kata Manneke Budiman, Selasa (19/12).

Manneke Budiman tidak menjelaskan kapan laporan itu diterima Satgas UI.

Dia juga tidak mengungkap detail mengenai rencana pemanggilan Melki untuk dimintai keterangan.

"Hal itu tidak bisa kami ungkap ke publik atau pers karena Satgas terikat kode etik kerahasiaan. Tapi proses tindak lanjut atas laporan tersebut sudah berlangsung," imbuhnya.

 

 

 

Editor : Dzikrina Abdillah
#bem #kekerasan seksual #Ketua #ui #Melki Sadek Huang