SEMARANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang menahan seorang guru TPQ tersangka pencabulanbelasan murid bernama Puji Raharjo (51).
Puji Raharjo ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya di sebuah Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di Kecamatan Semarang Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka menjalankan TPQ bersama istrinya yang berinisial P.
Awalnya, ia membuka kelas baca Alquran di rumah mereka di RT 6 RW 7.
Berhubung murid semain banyak akhirnya Mereka pindah di RT 1 RW 7.
Lokasi kedua tempat tersebut hanya berjarak sekira 500 meter.
Orangtua korban tersebut, lalu bertanya ke orangtua korhan lainnya.
Kejadian kekerasan seksual terhadap anak di lembaga agama itu terungkap berawal dari seorang anak atau korban yang tidak mau pergi mengaji.
Setelah didesak orangtuanya, si anak baru mengaku mendapatkan kekerasan seksual oleh tersangka.
Ternyata ada beberapa anak yang mengalami hal yang sama yakni disentuh di bagian intim.
Berdasarkan keterangan Ketua RT lokasi tempat TPQ, Towaf (50) mengatakan, aktivitas TPQ yang dikelola Puji sudah berlangsung selama satu tahun.
Murid TPQ yang dikelola terdapat terdapat sekitar 20 anak, yang dicampur antara laki-laki dan perempuan.
"Mayoritas usia mereka masih SD," katanya.
Ia mengatakan, polisi dari Unit PPA Polrestabes Semarang telah mendatangi korban, Jumat (17/1.
"Hadir pula pihak kelurahan sehingga lebih detailnya tanya kelurahan," tuturnya.
Towaf mengatakan rumahnya sempat ketempatan PPA menanyai beberapa korban. Namun ia tidak tahu detailnya.
Ia mengaku cukup terkejut dengan kabar tersebut karena P dikenal cukup alim di lingkungan.
Tersangka juga kerap kali mengisi khotbah di masjid dan memberikan wejangan-wejangan.
"Ya tidak terpikirkan sama sekali begitu, terkejut," tegasnya.
Editor : Dzikrina Abdillah