Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Indosiar Laporkan Seleb TikTok Vicky Kalea Imbas Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling'!

Dzikrina Abdillah • Jumat, 17 November 2023 | 05:42 WIB
Seleb TikTok Vicky Kalea minta maaf
Seleb TikTok Vicky Kalea minta maaf

JAKARTA - PT Indosiar Visual Mandiri melaporkan seleb TikTok Vicky Kalea atas pembuatan konten parodi 'jasa bikin anak keliling' yang menggunakan logo Indosiar.

Atas kontennya yang dianggap meresahkan, Vicky Kalea dilaporkan Polres Metro Jakarta Barat.

Indosiar mengatakan konten tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Vice President Legal PT Indosiar Visual Mandiri, Sunarsih.

"Kami menerima begitu banyak pertanyaan dari pihak-pihak yang berwenang mempertanyakan citra Indosiar yang memiliki program seolah-olah itu bagian dari program Indosiar, ini yang sangat meresahkan kami," katanya, Kamis (16/11).

Dalam video parodi yang dibuat Vicky Kalea memparodikannya dengan narasi yang tidak senonoh.

 

"Unggahan tersebut menggunakan program Indosiar, bahkan diparodikan. Program yang digunakan, diunggah, itu adalah program religi bertema religi. Diunggah, digunakan merek Indosiar, bahkan program tersebut diparodikan dengan narasi yang sangat tidak patut untuk ukuran masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Sunarsih berpendapat konten tersebut menyebabkan rusaknya citra Indosiar.

Sunarsih mengaku pihak Indosiar juga mendapatkan banyak kecaman, khususnya dari penggemar program yang diparodikan tersebut.

"Kami mendapatkan teguran cukup luas, bahkan kami mendapatkan kecaman dari pencinta program religi ini. Dari program religi Pintu Berkah, menjadi narasinya seperti itu," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak segan-segan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila kembali menemukan konten serupa di media sosial.

"Apabila kami masih menemukan satu unggahan yang serupa, baik yang lama maupun yang baru, Indosiar tidak akan segan mengambil upaya hukum," pungkasnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan kasus ini menggunakan Pasal 100 dan/atau Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terlapor menggunakan handphone pribadinya dengan dibantu oleh istrinya merekam video dan setelah itu korban mengedit video tersebut menggunakan aplikasi CapCut dan menempelkan logo Indosiar yang didapatkan dari mesin pencarian Google. Kemudian setelah konten video tersebut sudah jadi, terlapor mengunggah atau mempostingnya di media sosial TikTok miliknya sehingga konten video 'Jasa Bikin Anak Keliling' tersebut dapat dilihat oleh khalayak umum" imbuhnya.

Editor : Dzikrina Abdillah
#tiktok #Seleb #vicky kalea #indosiar