Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Lho Langkah Tepat yang Harus Dilakukan Jika Nomor Anda Digunakan Sebagai Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin

Kholid Hazmi • Senin, 13 November 2023 | 18:00 WIB
Kontak darurat
Kontak darurat

KUDUS - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menetapkan terkait aturan penggunaan nomor pribadi sebagai kontak darurat pinjaman online.

Hal ini telah diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI yang telah diterbitkan pada hari Rabu, tanggal 8 November 2023.

OJK menerbitkan SE Nomor 19/SEOJK.05/2023 adalah sebagai suatu wujud konkrit dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028 pada pilar pengaturan, pengawasan, serta perizinan.

Surat Edaran (SE) tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.05/2023, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi pinjol atau pinjaman online saat menggunakan nomor pribadi sebagai kontak darurat.

Kontak darurat tersebut biasanya digunakan oleh seorang penagih dari pinjol untuk dapat mengingatkan si peminjam supaya melunasi kewajibannya.

Akan tetapi, cara tersebut seringkali sangat mengganggu orang yang nomor pribadinya disalah gunakan dan dijadikan sebagai kontak darurat, sehingga mereka mengeluhkan cara penagihan pinjol tersebut.

Tidak jarang si peminjam dana menggunakan nomor orang lain tanpa izin sebagai kontak darurat pinjaman online.

Tentunya hal tersebut sangatlah mengganggu, apalagi jika si penagih pinjol tersebut melakukan spam dan meneror setiap hari kepada nomor yang sembarangan dijadikan kontak darurat pinjol tanpa izin tersebut.

Berikut ini adalah hal-hal yang harus dipatuhi pinjol terkait dengan penggunaan kontak darurat, sebagaimana yang telah diatur di dalam Bab XII tentang Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat.

  1. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas suatu keberadaan dari penerima dana, dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat
  2. Penyelenggara harus mengkonfirmasi serta memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat
  3. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada poin ke-2 dilakukan dengan menjelaskan hal :
  1. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi serta persetujuan yang diberikan oleh si pemilik data kontak darurat.

Apabila nomor anda dijadikan sebagai kontak darurat pinjol secara sembarangan dan tanpa izin, OJK menyarankan untuk mengetahui terlebih dahulu pinjol mana yang legal dan mana yang illegal.

Apabila pinjol yang melakukan penagihan kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol yang illegal, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Namun apabila pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat tersebut adalah pinjol yang legal atau sudah terdaftar di OJK, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK yaitu di nomor 157. (sal)

Editor : Kholid Hazmi
#pinjol #otoritas jasa keuangan #OJK