Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tok! Siswa Bacok Guru di Demak Divonis 2,5 Tahun Penjara! Lebih Ringan dari Tuntutan!

Dzikrina Abdillah • Kamis, 2 November 2023 | 00:04 WIB
Ilustrasi pelaku penganiayaan diborgol. (Istimewa)
Ilustrasi pelaku penganiayaan diborgol. (Istimewa)

DEMAK - Siswa Madrasah Aliyah di Demak pelaku pembacokan terhadap gurunya divonis 2,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Putusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Demak.

Hal itu diungkapkan JPU Adi Setiawan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Obaja DJH Sitorus dan dihadiri JPU Adi Setiawan, pelaku anak, pendamping sosial, Perwakilan Penasihat Hukum (PH) pelaku anak, wali berserta sejumlah keluarga pelaku anak, dan satu petugas kepolisian bersenjata lengkap.

"Tadi sudah kita dengar bahwa vonis dari hakim anak yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo," kata Adi Setiawan, Rabu (1/11).

Adi mengungkap vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut tiga tahun bui.

"Vonis turun dari tuntutan kita selama 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Kalau secara aturan itu sudah di atas 2/3 tetap bisa kita terima, tapi kita menunggu sikap dari penasihat hukum anak. Apabila mereka melakukan upaya hukum banding, kita juga akan banding, apabila terima kita langsung eksekusi ke Kutoharjo," terangnya.

Putusan hakim tersebut juga mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Permasyarakatan (Bapas), yakni untuk ditempatkan di LPKA Kutoarjo.

Sebelumnya, penasihat hukum pelaku anak sempat mengajukan agar pelaku dirawat di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) 'Antasena' Magelang.

"Ditolak (permintaan PH pelaku anak) karena mungkin hakim punya alasan lain karena tadi kita denger itu mengikuti rekomendasi dari Bapas. Karena Bapas dari hasil penelitiannya itu merekomendasikan anak untuk ditempatkan di LPKA. Secara Undang-undang SPPA kita memang, hakim memutus suatu putusan itu harus juga mempertimbangkan hasil dari rekomendasi Bapas," terangnya.

Sebelumnya diberitakan siswa Aliyah di Demak membacon gurunya sendiri.

Pelaku sempat melarikan diri hingga ditangkap pada Senin (25/9) di rumah kosong Grobogan. 

Editor : Dzikrina Abdillah
#vonis #demak #Siswa bacok guru