Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terungkap! Ini Motif Selebgram Asal Semarang Tega Buang Bayinya di Bandara Ngurah Rai Bali

Dzikrina Abdillah • Jumat, 27 Oktober 2023 | 20:33 WIB
Ilustrasi bayi: Dua Anggota KPPS di Pati Mengalami Keguguran.
Ilustrasi bayi: Dua Anggota KPPS di Pati Mengalami Keguguran.

RADAR KUDUS - Motif pembuangan bayi di Bandara Ngurah Rai Bali yang dilakukan selebgram asal Semarang bernama Zhafira Devi Liestiatmaja (28) terungkap.

Zhafira ditangkap saat berada di Semarang pada 19 Oktober 2023.

Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh pihak kepolisian lantaran membuang bayi yang baru dilahirkan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti.

Diketahui pelaku melahirkan bayi di sebuah toilet kamar hotel pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00-08.00 WITA.

Saat itu, dirinya menginap bersama pacar barunya dari Singapura.

Awalnya, pelaku mengaku tiba-tiba merasakan sakit perut.

Ia lalu masuk ke dalam toilet dan ternyata melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

Bayi yang menangis membuat pelaku panik.

Zhafira mengaku memaksa janin masuk ke toilet dengan menyiram air dan hilangkan jejak, tapi tak berhasil.

Ia juga mengatakan motifnya menghabisi bayonya srendiri lantaran ia takut ketahuan pacar baru selama ini ia hamil dan baru saja melahirkan.

Ia menyatakan ingin serius dengan pasangannya kali ini.

Zhafira Devi juga mengaku tak tahu siapa yang menghamilinya karena kerap gonta ganti pasangan saat berhubungan.

Ia kemudian menyiram bayi itu di hingga meninggal saat itu.

Dari keterangan pelaku, ia tidak mengetahui jika hamil meski sempat tidak mens.

Dirinya hanya menduga bahwa saat itu sedang mengalami masalah hormon.

Bayi tersebut kemudian dibungkus dengan plastik laundry.

Pada siang harinya, ia lalu membawa janin bayi ke Bandara dan pelaku melanjutkan penerbangan ke Solo.

Saat itulah petugas kebersihan menemukan janin tersebut dan melaporkan kejadian pada polisi.

Atas kasus itu, pelaku dikenakan pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

Editor : Dzikrina Abdillah
#semarang #zhafira devi #buang bayi #bandara #Selebgram