JAKARTA - Beredar di media sosial surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Menteri BUMN Erick Thohir.
Surat tersebut dibuat untuk keperluan syarat pendaftaran sebagai cawapres Pilpres 2024.
Surat keterangan tidak pernah dipidana Erick Thohir tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel telah menerbitkan surat tersebut dengan nomor W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 pada Senin (16/10).
Dalam surat itu tertera nama, alamat, dan foto Erick Thohir.
Dalam surat yang diteken Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso itu, Erick dinyatakan tidak pernah dipidana.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tulis surat tersebut.
"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis surat itu lagi.
Hal itu dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Ia mengungkap bahwa lembaganya telah menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Erick Thohir sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024.
Surat dibuat seusai Erick mengajukan permohonan.
Selain Erick, ada sejumlah nama kandidat lainnya yang mengurus surat sejenis di PN Jaksel.
Editor : Dzikrina Abdillah