CILACAP - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta siswa pelaku bullying di Cilacap tidak dikeluarkan dari sekolah.
KPAI menganggap siswa tersebut memiliki hak pendidikan yang harus tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan dan penyidikan.
Hal itu diungkapkan anggota KPAI Diyah Puspitarini.
Ia mengatakan anak berkonflik dengan hukum agar jangan sampai dikelurkan dari sekolah.
“Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan,”ujar Diyah, Senin (2/10).
KPAI menganggap saksi dan pelaku yang merupakan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap justru harus mendapatkan perhatian dan trauma healing.
Selain itu, perlu adanya edukasi soal pencegahan bullying atau perundungan, kekerasan, dan intoleransi sesuai amanat Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAI, Kemenko PMK, dan dinas terkait mengunjungi SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka berdiskusi soal asesmen terhadap anak dan saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial.
Hasil asesmen awal menunjukkan anak saksi mengalami perubahan emosi, khawatir, gelisah, cemas, dan kebingungan.
Perubahan itu berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah.
KPAI juga mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Polresta Cilacap dalam memproses anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus bullying tersebut.
“Kami pastikan anak korban, anak saksi, dan pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak,”ujar Dyah.
Ia menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polresta Cilacap.
Hal tersebut karena dalam UU Perlindungan Anak memiliki sistem peradilan yang berbeda dengan dewasa.
Dyah berharap agar prosesnya cepat tanpa mengesampingkan perlindungan hukum anak.
“Bagus sudah semua on track,” tegas Dyah.
Dalam hal ini, tindakan polisi sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa anak harus didampingi selama proses pemeriksaan, penyidikan, serta pendampingan rehabilitasi medis dan psikososial.
Perlu diketahui, penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan mandat UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Konvensi Hak Anak (KHA).
Editor : Dzikrina Abdillah