BLORA - Seorang guru ngaji menjadi pelaku pencabulan 3 santri sesmaa jenis di salah satu ponpes di Blora, diduga punya kelainan seksual.
Dari penyidikan diketahui bahwa korban kini ada tiga yang diketahui.
Dari ketiga korban, semuanya laki-laki.
Pelaku sempat mangkir dua kali panggilan kepolisian, namun kini telah menyerahkan diri.
Pelaku tertunduk lesu saat digelandang di Mapolres Blora, Rabu (27/9).
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Terkait kasus ini, Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet menyatakan, hubungan pelaku dan korban adalah guru mengaji dan santrinya.
Pelaku mengaku sudah melakukan pencabulan berulangkali dan berjalan setahun.
"Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena terduga pelaku merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya," katanya, Kamis (28/9).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan jika semula hanya satu korban yang melapor.
Ia menduga pelaku guru ngaji tersebut mengalami kelainan seksual.
"Motif pelaku meminta korban untuk memijit. Kemudian secara spontanitas memaksa korban memuaskan hasrat pelaku. Diduga pelaku punya kelainan," imbuhnya.
Kasatreskrim menerangkan dari pelaku turut diamankan alat bukti berupa 2 pakaian saat melakukan kegiatan yang diduga.
Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Dzikrina Abdillah